radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polda Jambi.
Kali ini peristiwa bejat menimpa seorang bocah perempuan di bawah umur di komplek area perkantoran Bupati Sengeti Kabupaten Muaro Jambi.
Bocah perempuan inisial MDH (16) itu menjadi nafsu berahi seorang laki-laki yang sudah berkeluarga berinisial RA (22).
Asal kejadian bermula pada hari Sabtu (27/10/2018) sekira pukul 18:30 WIB, pelapor beserta saksi keluar rumah menuju perkantoran Kabupaten Muaro Jambi.
Pada saat perjalanan, motor yang dikendarai pelapor dan saksi terjatuh kemudian korban dibantu tersangka.
Selanjutnya pelapor dan saksi dibawa oleh tersangka ke kantin untuk diobati.
Setelah diobati, pelapor merasa pusing dan selanjutnya dibonceng oleh tersangka mengelilingi sekitaran tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di depan rumah kosong, tersangka langsung mematikan mesin motor dan menggendong paksa pelapor ke dalam rumah kosong.
Selanjutnya, pelapor disetubuhi secara bergilir oleh lima orang. Atas kejadian tersebut, pelapor langsung menghubungi pihak Polda Jambi.
"Yang tertangkap baru satu orang, sisanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tersangka akan dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar AKBP Syarif Rahman, Wadir Reskrimum Polda Jambi, Kamis Sore (8/11).
Atas kasus tersebut tersangka akan dikenai hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang kita temukan satu helai celana jeans warna hitam, satu helai baju warna merah, satu buah celana dalam, satu buah bra, dan satu buah akte kelahiran," pungkasnya.
Repoter : Musriah
Editor : Ansori
Mobil Pembawa Ikan Distop dan Dilarikan Perampok Sopir Sempat Dianiaya, Uang Rp 4 Juta Raib