radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sarolangun kian gencar melaksanakan penertiban untuk menciptakan suasana yang kondusif, serta meminimalisir penyakit masyarakat untuk mendukung program pemerintah yang agamis dan bersih dari kemaksiatan.
Satpol PP Sarolangun menggelar Operasi Non Yustisi pemberatasan Pekat sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Sarolangun Riduan SSTP ME didampingi Kabid Dedi Angrawan SH, Kabid Tibum Herjoni, dan PPNS, dan beberapa pejabat serta anggota Satpol PP.
"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Bupati Sarolangun H Cek Endra untuk memberantas penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Sarolangun," sebut Kasat Pol PP Riduan.
Dalam operasi yang digelar Jumat (9/11) sekira pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 35 dus minuman keras beralkohol dari dua toko di Kecamatan Singkut. Minuman yang disita antara lain, jenis New Port Passion Blue, Anggur merah, Mix max, Asoka whisky, Black Jack dan Prost Beer.
"Pemilik barang tersebut sudah dipanggil dan sudah di BAP lalu membuat surat pernyataan. Terkait temuan ini, pihak kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam masalah ini,"ucap Riduan.
Selain itu, Kasat Pol PP Sarolangun Riduan menghimbau kepada seluruh pemilik usaha yang ada dalam wilayah Kabupaten Sarolangun agar tidak melakukan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Reporter : Kasriadi
Editor : Hilman
Mobil Pembawa Ikan Distop dan Dilarikan Perampok Sopir Sempat Dianiaya, Uang Rp 4 Juta Raib
Bawaslu Jambi Borong Predikat Informatif dari Komisi Informasi