radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Ternyata, sebanyak 21.843 jiwa wajib rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Batanghari belum melakukan perekaman.
Hal dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Batanghari, Ade Febriandi STTP, melalui Kabid Pengelolaan Data dan Dokumen Kependudukan (Pengduk) Dukcapil, Saltaut Supaji Yaminlubis.
Dikatakanya, untuk realisasi perekaman e-KTP di Batanghari hingga hingga Oktober 2018 ada 189.359 jiwa atau 89 persen wajib e-KTP sudah melakukan perekaman dari jumlah wajib e-KTP 211.202 jiwa.
“Yang belum perekaman ada 21.843 wajik e-KTP, sementara untuk realisasi perekaman KTP hingga Oktober 2018 ada 189.359 jiwa atau sudah 89 persen dari wajib KTP 211.202 jiwa,”ungkapnya.
Kepada media dia mengakui, untuk mengejar target realisasi perekaman e-KTP itu, pihak Dukcapil hingga kini masih melakukan program jemput bola langsung kelapangan.
Meskipun dengan pola tersebut, pihaknya terkadang dillapangan sedikit menemui kendala. Seperti saat petugas kelapangan, wajib e-KTP nya tidak ada ditempat.
“Yang jelas kita terus lakukan program jemput bola kelapangan untuk mengejar target itu,” tegasnya.
Saltaut sendiri mengakui jika untuk fisik e-KTP 189.359 jiwa yang sudah melakukan perekaman itu, secara keseluruhan sudah didistribusikan kepada yang bersangkutan.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Satpol PP Harus Miliki Integritas, Profesionalisme dan Kompetensi
Tiga Hari Terkena Longsor, Desa Masgo Terisolir BPBD Masih Koordinasi Dengan PUPR Turunkan Alat
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB