radarjambi.co.id - MUARASABAK - Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2019 mendatang, untuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), partai diberi APK 10 baleho dan 16 spanduk.
Hal itu disampaikan Kepala KPU Tanjabtim, Nurkholis. Dia mengatakan, APK itu bukan untuk peserta Calon Legislatif (Caleg) melainkan untuk partai dengan visi misi partai dilengkapi dengan foto pengurus partai.
"APK itu hanya berisi visi misi partai bukan untuk peserta Caleg," katanya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (9/11).
Dijelaskannya, partai boleh menambah APK sebanyak 5 baleho dan 10 spanduk selain yang diberikan KPU.
Sementara, untuk titik pemasangan APK tersebar di seluruh desa dan keluruhan di Kabupaten Tanjabtim.
"Kita hanya memfasilitas APK segitu. Jika partai ingin menambah lagi boleh, tapi dengan spek yang sudah ditentukan," ungkapnya.
Dia juga menerangkan, jika APK selama masa kampaye rusak, itu tidak menjadi tanggung jawab KPU lagi, namun partai sendiri yang menggantinya. "Jika APK dan spanduk rusak bukan kita yang mengganti, tapi partai sendiri yang menggantinya," terangnya.
Ditambahkannya, saat ini sudah ada sejumlah partai yang mengambil APK dan spanduknya di KPU. Sedangkan batas waktu pengambilan tidak ada.
"Kalau partai tidak mengambilnya tidak apa-apa, yang jelas tidak ada batas waktunya," tambahnya.
Dia menambahkan lagi, untuk para Caleg hanya menggunakan Bahan Kampanye (BK), seperti stiker, kalender, poster dan lain-lain. "Kalau BK itu perorangan dibuat Caleg masing-masing," tukasnya.
Reporter : Kenat
Editor : Ansori
Satpol PP Harus Miliki Integritas, Profesionalisme dan Kompetensi
Ribuan Warga Sungai Manau Bergelora Menyambut Bang Syukur Dan Khafid Muin