Kejari Tanjabbar Musnahkan BB dari 88 Kasus

Selasa, 13 November 2018 - 20:22:16


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id - KUALATUNGKAL – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (13/11).


Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika (sabu, ektasi dan ganja), senjata api, senjata tajam, HP, timbangan digital hingga BB lainnya.

Pemusnahan dengan cara dibakar dan belender dipimpin oleh Wabup Bupati H. Amir Sakib didampingi Kajari Tanjab Barat Tri Joko, Kapolres AKBP. ADG Sinaga Ketua PA Imam Masduqi, Wakil Ketua PN, perwakilan Dandim, Kalapas Klas II B Kuala Tungkal dan diikuti oleh jajaran di Halaman Kantor Kejari.

Kajari Tanjab Barat, Tri Joko menerangkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 88 kasus dari periode Juni 2017 hingga Agustus 2018.

Tri Joko menambahkan pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti. Dari 88 kasus dan perkara yang dimusnahkan paling banyak mendominasi Narkoba

“Jadi semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 perkara, dan sudah inkrah,” pungkasnya.

Sementara Wabup H. Amir Sakib mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia pun berharap perkara yang telah disidangkan dan BB nya dimusnahkan kali ini terus ditekan di Kabupaten Tanjab Barat, khususnua Narkoba.

“Melalui pemusnahan BB ini kita tentu berharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar jangan sekalipun mencoba menguasai, memakai, apalagi mengedarkan barang yang terlarang. Karena selain merugikan orang lain juga diri kita sendiri,” ujarnya.

 

 

Reporter : Kenat

Editor     : Ansori