radarjambi.co.id - BANGKO - Pasca dicoretnya Partai Solidaritas Indonesi(PSI) Dari peserta pemilu tahun 2019 oleh KPU kabupaten Merangin, DPD PSI Kabupaten Merangin mengajukan keberatan dengan KPU RI.
Adrianto ketua DPD PSI Kabupaten Merangin mengatakan, keterlambatan melaporkan LDKA, yang menjadi penyebab pencoretan partainya sebagai peserta pemilu di Kabupaten Merangin.
Karena pada saat pembukaan rekening posisinya sedang berada di Jakarta dan sedang mengurus keluarganya yang sedang sakit. Jadi pada saat itu Adrianto lebih memilih untuk mengurus keluarga yang sedang sakit, sehingga melaporkan dana LDKA terbangkalai.
“Usai pulang dari Jakarta, saya melaporkan dana kampanye pada KPU tetapi KPU menyatakan bahwa ini diterima namun tidak bisa diproses karena sudah terlambat, sesuai dengan aturan yang berlaku di KPU,”kata Adrianto, Ketua SPI Merangin.
Saat ini permasalahan tersebut sedang diproses di KPU pusat, nantinya KPU Kabupaten akan mendapat surat dari KPU pusat dan nanti hasilnya apakah PSI bisa menjadi peserta Pemilu atau tidak di tahun 2019.
Selain ke KPU pusat, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI.
”DPP PSI berikhtiar memperjuangkan agar PSI Merangin tetap bisa ikut Pemilu 2019.
Intinya saat ini kita masih menunggu keputusan KPU RI, semoga ada titik terang, PSI bisa menjadi peserta pemilu,” harap Andrianto saat dikonfirmasi baru- baru ini.
Dirinya juga mengakui, memang terjadi keterlambatan itu, pihaknya sudah konsultasi kepada KPU Merangin. Hal itu terjadi tanpa disengaja, karena hingga batas akhir pelaporan dana awal kampanye dirinya tidak berada di Merangin.
”Saya sudah klarifikasi ke KPU, mengapa saya terlambat menyampaikan dana awal dan rekening kampanye, karena disaat itu, saya sedang mengurusi keluarga sakit diluar kota, semua berkas saat itu kebetulan berada didalam tas yang saya bawa. Setelah itu saya langsung menyerahkan berkas laporan itu, karena memang sudah ada berkasnya. namun tetap tidak bisa karena KPU sudah buat keputusan,” katanya.
”Kita juga sudah konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). menurut mereka itu bukan ranah bawaslu kabupaten lagi, itu sudah ranah KPU RI,” tambahnya.
Saat ditanya, jika nantinya, putusan KPU RI tetap membatalkan partai besutan Grace Natalie itu menjadi peserta pemilu, apa tanggapannya, dan apa yang akan dilakukannya khusus internal partainya?
”Khusus internal PSI sudah membicarakan itu, semuanya akan legowo menerima putusan, jika memang nantinya kami tidak menjadi peserta pemilu 2019,” pungkasnya.
Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni, mengatakan bahwa KPU sudah melakukan sosialisasi ke semua partai politik (parpol), bahkan sudah mengirim surat pemberitahuan. Namun tertanggal 22 September 2018 batas akhir yang ditetapkan masih ada partai yang juga belum menyampaikan dana awal kampanye.
Iron menyebutkan itu merupakan kesalahan fatal PSI, sehingga PSI didiskualifikasi dari peserta pemilu.
“Hal ini mengacu PKPU nomor 24 pasal 67 tahun 2018 perihal penyampaian LADK, apabila Parpol tidak menyerahkan berkas dana awal kampanye akan dibatalkan dalam kepesertaannya,”Iron Sahroni ketua KPU Merangin.
Lanjut Iron, Meskipun sudah dicoret PSI dari Pemilu 2019, namun PSI masih memiliki peluang membatalkan putusan KPU Merangin, salah satunya melalui sengketa Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk diketahui, pada pemilu 2019 PSI mengusung 5 orang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Merangin, semuanya terdapat pada Daerah Pemilihan (Dapil) Merangin satu.
Reporter : Kasriadi
Ediotor : Ansori
Jalan Sungai Penuh via Tapan Bisa Dilalui, Hampir Dua Hari Lumpuh
PalmCo Business Cockpit, Pionir Transformasi Digital BUMN Perkebunan Menuju World Class Agriculture