radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Administrasi peta wilayah di Kabupaten Sarolangun masih banyak yang belum terselesaikan. Dari 149 desa dan 9 Kelurahan yang ada, baru enam desa dan dua kelurahan saja yang sudah memiliki legalitas administrasi peta wilayah.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sarolangun, Efrianto, mengakui hal itu. Ia menyebut, kelurahan yang telah selesai yakni Kelurahan Suka Sari dan Sungai Benteng.
“Untuk desa baru, Desa Bukit Murau, Pelawan Jaya, Pasar Singkut dan Desa Sungai Merah. Baru enam itu,” terang Efrianto.
Menurut dia, sebenarnya perbatasan wilayah ini sangat penting untuk administrasi wilayah yang harus dimiliki desa dan kelurahan.
“Ini penting sebagai legalitas resmi administrasi, walau secara topografinya sudah ada sejak dulu. Tapi titik koordinatnya dimana, itu yang banyak belum ada,” kata Efrianto.
Sisa yang belum memiliki legalitas resmi batas wilayah ini, kata Efrianto, ada yang masih berproses.
Proses, jelas dia, yakni dimulai dari tingkat desa yang mengusulkan ke kecamatan dan kemudian difasilitasi oleh kabupaten, selanjutnya ke BPN untuk menentukan titik koordinat dan kemudian dilakukan pematokan batas wilayah.
“Pihak kabupaten dalam hal ini memfasilitasinya hingga ke BPN dan melakukan penentuan titik koordinat dan pematokan batas,” katanya.
Sementara untuk batas wilayah Kabupaten Sarolangun dengan kabupaten tetangga dan provinsi semuanya sudah menemukan kesepakatan.
“Batas wilayah dengan kabupaten tetangga dan Provinsi tetangga tidak ada lah masalah dan sudah clear,” pungkasnya.
Reporter : Carles Rangkuti
Editor : Ansori
Longsor Kembali Terjadi di KM 35, Dua SPBU di Sungaipenuh Tutup
DPD PSI Merangin “Ngadu” ke KPU RI, Dicoret Dari Peserta Pemilu 2019
Jalan Sungai Penuh via Tapan Bisa Dilalui, Hampir Dua Hari Lumpuh
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre