Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Administrasi Peta wilayah di Kabupaten Sarolangun secara legalitas yang dimiliki oleh Desa dan Kelurahan masih banyak yang belum memilikinya.
Dari 149 Desa dan 9 Kelurahan yang ada hanya enam desa dan dua kelurahan yang sudah memiliki legalitas administarasi Peta Wilayah.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Efrianto, baru-baru ini. Dikatakanya, sampai saat ini baru empat desa dan dua Kelurahan yang menyelesaikan persoalan perbatasan.
“Baru enam, dua kelurahan yakni Kelurahan Suka Sari, Kelurahan Sungai Benteng dan Desa Bukit Murau, Desa Pelawan Jaya, Desa Pasr Singkut dan Desa Sungai Merah,”terang Efrianto.
Menurutnya, perbatasan wilayah ini sangat penting untuk administrasi wilayah yang harus dimiliki oleh Desa dan Kelurahan.
“Ini penting sebagai legalitas resmi administrasi Peta Wilayah baik Desa ataupun Kelurahan. Walau secara Tupokgrafisnya sudah ada sejak dulu cuman titik koordinatnya dimana yang masih banyak belum ada,” kata Efrianto.
Sisa yang belum memiliki legailitas resmi batas wilayah ini, Efrianto akui ada yang masih berproses.
Dan proses untuk menentukan batas wilayah dan nanti mendapat legalitas resminya dan titik koordinatnya dimulai dari tingkat desa yang mengusulkan ke Kecamatan dan kemudian dipasilitasi oleh Kabupaten dan selanjutnya ke BPN untuk menentukan titik koordinat dan kemudian dilakukan pematokan batas wilayah.
“Pihak Kabupaten dalam hal ini memfasilitasinya hingga ke BPN dan melakukan penentuan titik koordinat dan pematokan batas,” katanya.
Sementara itu untuk batas wilayah Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten tetangga dan Provinsi kesemuanya sudah menemukan kesepakatan.
“Batas wilayah dengan kabupaten tetangga dan Provinsi tetangga tidak ada lah masalah dan sudah clear,” pungkasnya.
Reporter : Carles Rangkuti
Editor : Ansori
Peringati Hari Kesadaran Nasional, ASN Harus Sadar akan Tugas dan Fungsi Sebagai Aparatur Negara
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre