Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Meski sudah dilarang melintasi jalan Kota Jambi, masih saja ada truk batubara bermuatan yang bandel. Dengan alasan menghemat waktu dan jarak tempuh, truk tersebut melintas melalui jalan tengah kota untuk menuju Pelabuhan Talang Duku.
Sementara itu, Kabid Transportasi Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengatakan, Wing Gunaryadi, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009, kewenangan Dishub Provinsi membidangi sarana dan prasarana.
Sehingga untuk menyikapi kejadian truk masuk kota tersebut, pihaknya telah memasang rambu pembatasan jam operasional dari Sarolangun, Bungo, Tebo, Batanghari, Kota Jambi, sampai Muarojambi.
"Dan sebagai penindakan di lapangan dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 tersebut,” katanya.
Menurutnya, untuk wewenang Dishub Provinsi Jambi semula kewenangannya ada di Jembatan Timbang yang berada di Tembesi Kabupaten Batanghari.
Sementara berdasarkan UU No 23 tahun 2014, kewenangan Jembatan Timbang beralih ke pemerintah pusat, dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Jambi.
Terkait dengan jalur lintasan truk barubara, menurutnya harus melewati jalan lingkar dari Simpang Rimbo ke arah Paal 10. Jika truk melintas di jalan tengah kota, meskipun dalam jam operasional menurutnya tetap melanggar.
“Bila masuk kota, sudah domain Dishub Kota bersama pihak Polresta untuk menindak sesuai kewenangannya. Jalur lintasan truk batubara itu dari Muara Bulian menuju Simpang Rimbo, kemudian Lingkar Barat, menuju Paal 10, Lingkar Selatan, kemudian Simpang 46 menuju pelabuhan Talang Duku,” tandasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Kota Jambi Terima Pengharggan Terbaik 1 Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Provinsi Jambi
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada