Radarjambi.co.id - MUARATEBO - Memang tidak dapat dipungkiri, hari ini pengawasan orang tua terhadap anak masih sangat lemah. Terbukti, Pengadilan Agama (PA) Tebo tahun ini mencatat tingginya pernikahan dini yang dikabulkan oleh PA Tebo.
Tercatat, dari Januari hingga Oktober 2018 sebnyak 12 permohonan dispensasi pernikahan dini yang dikabulkan PA Tebo. Lebih mirisnya semua pasangan yang menagajukan permemohon nikah dini di PA Tebo ini rata-rata pelajar SMP, dengan terpaksa pihak PA Tebo harus memberi izin nikah dini kepada 12 orang pasangan di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Asrori, Humas Pengadilan Agama Tebo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Dijelaskan Asrori bahwa, penyebab dari pernikahan dini tersebut adalah lemahnya pengawasan dari orang tua terhadap anak, selain itu tidak terkontrolnya penggunaan media sosial pada anak menjadi pemicu anak sampai kebablasan.
Asrori juga menjelaskan bahwa tidak semua masyarakat, yang mempunyai putra dan putri begitu "berbuat" langsung bisa diberikan dispensasi pernikahan dini, ada unsur lain si anak bisa diberi dispensasi.
“Kalau sudah berbuat tapi tidak hamil, tidak akan dikabulkan, tapi kalau yang perempuannya terlanjur hamil mau tak mau kita kabulkan untuk dinikahkan,” jelas Asrori.
Selain itu, Asrori juga mengungkapkan ada juga kasus yang hampir sama yang mengajukan permohonan, akan tetapi dikabulkan oleh PA karena perempuannya tidak hamil.
"Sebenarnya ada cara jitu untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang berbuat dan menyalahi aturan agama, yaitu dengan cara membuat aturan hukum adat," ujarnya lagi.
Mungkin, lanjut Asrori, "Dengan cara hukum adat mungkin bisa memberi efek jera pada mereka, contoh jam keluar malam dibatasi hingga jam 10 malam, ketahuan lewat jam 10 malam masih berduaan silahkan lakukan sidang adat,” tegas Asrori.
Cara seperti itu di harap bisa menekan adanya prilaku nikah dini. Hukum adat lebih tepat buat berikan efek jera.
“Tebo kota kecil saja begini, gimana kota besar mungkin setiap hari PA ramai orang tua minta dispensasi," kata Asrori.
Ada baiknya peran pemerintah lebih aktif dalam menangani permasalahan ini, terutama dalam pengawasan terhadap masyarakat.
Upaya yang dianggap perlu untuk memberikan pemahaman dan pengawasan yang optimal dalam hal penggunaan media informasi.
Reporter : Iwan
Editor : Hilman
9 Fraksi Sampaikan Saran dan Kritik Terkait Ranperda APBD 2019
Aktivitas Galian C Ilegal Kembali Terjadi, Kali Ini Penambangan Gunakan Excavator Dinas Perikanan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin