Radarjambi.co.id - KUALATUNGKAL - Polres Tanjab Barat melalui jajaran Sat Resnarkoba kembali berhasil membekuk empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba di dalam Kota Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat.
Informasi yang dihimpun keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu diringkus di dua lokasi yang berbeda pada Kamis malam (22/11) sekira pukul 21.30 WIB.
Awalnya, penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan di Jalan Manunggal 2 Lorong Bersama, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (22/11) malam.
Operasi penangkapan kedua pelaku MS (34) dan SH (41) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, IPTU David Raditya Yudistira.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan diatas lemari pakaian dan ditemukan juga 1 kotak rokok warna hitam yang berisikan alat untuk mengkosumsi narkotika jenis sabu sabu tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut.
Sementara di lokasi berbeda, berselang 3 Jam, dua tersangka lagi, HB (28) dan ZL (40) berhasil dibekuk tim Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat di Jalan Siswa Ujung, tepatnya di samping asrama kodim Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal ilir, Kamis (22/11) sekira pukul 23.30 WIB. Kedua pelaku tersebut diciduk saat hendak melakukan transaksi narkotika sabu-sabu.
Kapolres Tanjabbar, AKBP ADG Sinaga melaui Kasat Narkoba Polres Tanjabbar, IPTU David Raditya Yudistira menuturkan, berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyisiran dan penyelidikan di seputaran jalan Siswa Ujung dan didapati dua orang sedang duduk santai di atas motor di samping asrama kodim.
Merasa curiga, petugas mendekati kedua orang tersebut, saat hendak dilakukan penggeledahan, HB berusaha membuang bungkus rokok merk LUFFMAN.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi kotak rokok tersebut ternyata berisikan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," terang Kasat Narkoba, Senin (26/11).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat pelaku penyalah gunaan narkotika ini dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Kenat
Editor : Hilman
Julfahmi Tewas Ditembak OTK, Diduga Permasalahan Hutan Piutang
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB