Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jambi menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2019, baik itu pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif, Senin (26/11).
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa Bawaslu akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan ada ASN Kota Jambi yang tidak netral maka akan dikenakan berupa sanksi pidana.
"Kita akan tindak tegas dengan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar, ada sanksi pidananya kalau ASN tersebut tidak bisa menjaga netralitas," katanya.
Menurut Ari Juniarman bahwa semua aktivitas ASN yang terlibat dalam pemilu sudah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017.
Dalam UU tersebut sudah tercantum bahwasanya Bawaslu bertugas wajib untuk mengawasi netralitas para ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Pihaknya juga mempunyai wewenang untuk memberi rekomendasi kepada instansi yang terkait tentang hasil pengawasan terhadap TNI, ASN, dan Polri.
Jika terbukti, mereka akan dikenakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur soal sanksi.
"Sanksi sedang dan berat akan menanti mereka jika terbukti melanggar peraturan. Mulai dari penundaan naik pangkat dan sampai pemecatan," ujarnya.
Ari Juniarman menjelaskan bahwa perbandingan netralitas ASN pada Pemilu 2019 dengan Pilwako Jambi yang kemarin, dirinya mengatakan bahwa masih aman-aman saja.
"Alhamdulillah saat ini menurun. Sampai sekarang belum ada ditemukan. Peserta pemilu juga cukup aktif melakukan koordinasi dan komunikasi ke kami," terangnya.
Reporter : Musriah
Editor : Hilman
Puluhan Hektare Lahan Pertanian Terendam, Dewan Tuding Ulah Kanal Perusahaan
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB