Radarjambi.co.id, SAROLANGUN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sarolangu. menyetujui Ranperda APBD 2019 pada Rabu (28/11) pukul 22.00 WIB, malam.
Persetujuan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna dengan agenda, laporan Banggar DPRD Kabupaten Sarolangun dan pengambilan keputusan serta penandatangan persetujuan bersama tentang Ranperda APBD 2019.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD, H Muhammad Syaihu didampingi pimpinan DPRD, Amir Mahmud dan H Hapis Hasbiallah SE. Dari eksekutif hadir Bupati, H Cek Endra dan Sekda, H Thabroni Rozali.
Sementara itu, laporan Banggar disampaikan oleh Tantowi Jauhari SE. Dalam laporannya menyebutkan, setelah melakukan pembahasa.
DPRD menghasilkan kesepakatan, yakni agar OPD merealisasikan anggaran secara efesien untuk pembangunan Sarolangun, OPD juga diminta selektif menyusun program kerja yang mengacu pada RPJMD dan pokok pikiran DPRD. Selain itu, diminta agar kedepan ULP menetapkan pemenang lelang secara rasional.
"Kesimpulan Ranperda tentang APBD 2019 telah memenuhi kriteria. DPRD Sarolangun secara umum menyetujui Ranperda APBD 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2019,"sebut Tantowi Jauhari.
Bupati Sarolangun, H Cek Endra mengatakan, paripurna yang dilaksanakan ini mempunyai makna yang sangat penting, ini merupakan tanggungjawab terhadap masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat Sarolangun.
"Kita berharap kerja keras dan harmonisasi kita tetap berjalan dengan baik. Kedepan, kita akan lebih efektif dan efesien menyusun dan merealisasikan kegiatan,"katanya.
Penulis : C Rangkuti
Editor : Ansory
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin