Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Sejak Oktober lalu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi wajib mengisi aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Online. Ini untuk mengetahui target kerja dan capaian kerja ASN di lingkup Provinsi Jambi.
Meskipun masih dalam tahap uji coba, namun ASN sudah wajib mengisi aplikasi tersebut. Kalau tidak, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN terancam tak diberikan.
Hingga saat ini, dari 12 ribuan ASN yang berada di lingkup Pemprov Jambi, sudah 47 persen yang mengisi SKP online tersebut atau sekitar 6 ribuan ASN. Padahal awal tahun 2019 nanti, akan ada Pergub yang menegaskan mengenai kewjaiban mengisi SKP online dan kaitannya dengan TPP ASN ini.
Husairi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi mengatakan, aplikasi ini sebagai transparansi tanggung jawab ASN dalam mencapai target kerja per bulannya.
"Jika nanti tidak sesuai yang ditargetkan, maka TPP ASN tersebut akan dikurangi," ujar Husairi.
Dia menyebut prinsip pemberian TPP sendiri berdasarkan aspek kinerja dan perilaku. Kalau tidak mencapai target, maka akan mempengaruhi nilai kinerja. Dengan presentase 40 persen diambil dari kinerja dan 60 persen perilaku.
Husairi menyebut ini termasuk juga pengkajian kemungkinan pemberian TPP kepada guru. Karena guru saat ini sudah mendapatkan uang sertfikasi.
"Jadi masih dikaji semua juknisnya, nanti pada 2019 Ansya Allah akan ada Pergub yang mengatur semua," katanya.
Sementara untuk anggaran TPP 2019 sendiri Husairi belum bisa memastikan. Namun jika merujuk pada tahun 2018 ini, jumlah anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar angka Rp 324 miliar.
"Untuk tahun ini kita belum tahu," terangnya.
Sementara khusus untuk SKP online ini Husairi mengakui memang belum sempurna. Pasalnya ini merupakan inisiatif dari pihaknya untuk melaksanakan anjuran KPK soal transparansi kinerja pegawai.
"Kita belum siap alat baik komputer, tenaga, server," ujarnya. Namun dia cukup yakin ke depan kerja keras BKD akan membuahkan hasil.
"Ini kita lakukan agar Provinsi Jambi terbiasa transparan, karena 2019 semua daerah juga harus gunakan SKP online. Padahal ini bagian kecil dari pelaporan yang dianjurkan KPK," katanya.
Kemudian terkait mudahnya akun SKP pegawai yang sempat disebut mudah dijebol, Husairi membantahnya. Dia mengatakan, password awal bersifat default saja. Sementara setelah diberikan password, maka ASN wajib mengganti password mereka masing-masing.
"Kalau keamanan sistem kita terjamin, karena sudah gunakan sistem seperti Jawa Barat sebagai daerah pertama yang memberlakukan SKP Online," tandasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Peserta Upacara HUT KORPRI, Sempat Mendoakan Alm Zulkifli Nurdin
warga tunggu Jenazah Zulkifli Nurdin di Mesjid Nurdin Hazanah
Pembangunan Gedung VVIP RSUD Raden Mattaher Berlanjut di 2019
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre