Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siginjai 2018, yang dimulai 1-20 November, Kepolisian Resort (Polres) Batanghari, amanakan puluhan botol Minuman Keras (Miras) dan tetapkan puluhan tersangka.
Dalam press rilis Polres Batanghari Kamis (29/11), selama operasi siginjai yang dilaksanakan 20 hari tersebut, pihaknya telah mengamankan 94 botol miras pabrikan berbagai merk dan telah menetapkan sebanyak 48 tersangka.
"Dari hasil operasi pekat kita telah berhasil mengamankan 371 liter miras tradisional (tuak), 94 botol miras pabrikan berbagai merk," kata Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito
Diterangkanya juga, dalam operasi pekat ini ditemukan 44 kasus dengan 48 tersangka. Dengan titik operasi dilakukan di seluruh jajaran Polres dan Polsek. Miras di jual dalam warung pinggir jalan di sepanjang Muara Tembesi sampai Batin XXIV.
"Paling dominan di daerah Muarabulian," ujar Santoso.
Selain mengamankan miras tradisional dan miras pabrikan, Polres Batanghari juga berhasil mengamankan satu pucuk senpi air softgun. Tindak lanjut yang akan dilakukan yakni 46 tersangka pembinaan dan 2 orang sidik.
"Barang bukti miras akan dilakukan pemusnahan dalam akhir tahun ini," sebutnya.
Dirinya turut menghimbau kepada para pelaku yang kedapatan menjual miiras agar tidak mengulangi perbuatan jula beli miras di Batanghari. Dan untuk masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila mendapat informasi.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Penyidik Kejaksaan Sarolangun Geledah Damkar dan Ruang Asisten III
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre