113 Hektare Kawasan di Tanjabbar Tergolong Kumuh Berat

Kamis, 29 November 2018 - 22:15:19


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - KUALATUNGKAL – Dari 68 kabupaten/kota di Indonesia, Kabupaten Tanjabbar salah satu daerah yang memiliki perda kawasan kumuh, tertuang dalam Perda Nomor 7 tahun 2018.

Dalam perda ini, pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan kualitas kawasan kumuh dan melakukan pencegahan kumuh.

Dari data yang diperoleh, berdasarkan SK Bupati tahun 2014, sedikitnya ada 113 hektare kawasan kumuh di kawasan perkotaan, diantaranya kecamatan Tungkal Ilir dan Bram Itam. Kawasan ini tergolong kumuh berat.

Sebagaimana dikatakan Kasi Lingkungan Hunian Bukan Skala Besar, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Dr Taufan Madiasworo ST MT dalam paparannya di ruang pola, Kamis siang, bahwa di wilayah perkotaan Kuatungkal ada lebih seratus hektare kawasan kumuh.

Dengan adanya perda ini, kata Taufan, pemerintah daerah harus melaksanakan pencegahan kumuh dan paling penting melakukan peningkatan kualitas.

Setelah adanya perda ini, dikatakan Taufan, Pemkab Tanjabbar harus melakukan revisi SK bupati terhadap luasan kawasan kumuh. Dirinya meyakini, luasan kawasan kumuh itu sudah berubah.

Adanya perda dan SK bupati, akan memudahkan pengusulan anggaran ke DPRD. DPRD tidak ada alasan mencoret kegiatan untuk penanganan wilayah kumuh.

“Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian, hanya berwenang untuk menangani kawasan kumuh yang luasnya lebih dari 15 hektare. Selagi usulan itu sesuai aturan, baik itu lahan dan perizinannya tidak ada masalah, bisa disalurkan,” kataTaufan, Kamis siang.

Yang paling penting, lanjut Taufan, pemetaan kawasan kumuh harus menyesuaikan RTRW, tertib izin dan legalitas, serta sesuai peruntukkannya. Pihaknya tidak bisa melakukan peningkatan kawasan kumuh yang lahannya bermasalah.

“Ya lahan dan izinnya harus clear, baru bisa dikucurkan bantuan,” ujarnya.

Untuk Tanjabbar sendiri, beberapa tahun terakhir telah mendapat kucuran dana melalui program NUSP. Program ini salah satu pencegahan kawasan kumuh di wilayah perkotaan.

Ditambahkan Taufan, jika penganggaran peningkatan kawasan kumuh diambil dari APBD Kabupaten, bisa saja pengelolaannya berbasis masyarakat maupun dilakukan pelelangan yang diserahkan ke pihak ketiga.

“Ya tergantung, intinya sesuai peruntukkannya. Boleh-boleh saja, pencegahan dan peningkatan kualitas di kawasan kumuh bisa dipihak ketigakan, seperti proyek itu dilelangkan. Asalkan sesuai aturan,” kata Taufan menambahkan.

Pada Kamis (29/11), di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjabbar, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar melalui Dinas Perkim dan Bappeda Tanjabbar menggelar sosialisasi perda Nomor 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Selaku nara sumber dalam sosialisasi adalah Kasi Lingkungan Hunian Bukan Skala Besar, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Taufan Madiasworo, anggota DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie .
Para peserta yang hadir dari seluruh instansi di lingkup Pemkab Tanjabbar, ormas, LSM dan tokoh masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan dari pagi hingga sore hari.

Sebagaimana diketahui, Perda kumuh ini menjadi dasar Pemkab Tanjabbar mengatasi wilayah kumuh di daerahnya, baik itu menggunakan APBD, ataupun mengusulkan bantuan ke pusat.

Hal ini dibenarkan Kasi Lingkungan Hunian Bukan Skala Besar, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Taufan Madiasworo dalam paparannya.

Kata dia, Perda ini turunan dari UU Nomor 1 tahun 2011 (PKP), dan pastinya berkolaborasi dengan peraturan lainnya, seperti tentang kewilayahan UU 26/2007, tata pemerintahan UU No 23 tahun 2014 (pemerintah daerah), lingkungan hidup UU 32 tahun 2009 (lingkungan hidup), sektor bangunan gedung, jalan, pengelolaan sampah.

Perda ini juga mengatur pembagian kewenangan dalam penanganan wilayah kumuh di perkotaan.

Luasan diatas 15 hektare menjadi tanggungjawab pusat, dan dibawah itu provinsi dan kabupaten.
Hanya saja, lanjut Taufan, mengenai lokasi dan pemetaan kawasan kumuh, tidak diatur dalam perda.

“Karena jika ada perubahan kawasan, akan repot. Makanya, ditetapkan lagi SK Bupati, untuk penetapan lokasinya,” ujar Taufan.

Dalam Perda ini, juga tak kalah penting mengatur Pencegahan kawasan kumuh dan peningkatan kualitas.

Taufan menuturkan, penanganan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan sendirian (pemkab,red). Pemkab harus berkolaborasi dengan pemerintah pusat, swasta dan masyarakat.

Anggota DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan, mengatakan kendala yang dialami dewan saat membahas dan mengesahkan perda adalah tidak adanya landasan aturan diatasnya, seperti peraturan pemerintah. Hal ini menyebabkan pengesahan perda kumuh terlambat.

Dia berharap, dengan adanya perda ini, daerah ini mendapat bantuan dari pusat dan provinsi.

Beberapa tahun kedepan, diharapkan kawasan kumuh berkurang. 

 

 

Reporter : Kenata
Editor     : Ansori