Radarjambi.co.id- Tanjabbar - Anggota Polair KP Anis Madu-3009 Ditpolair Baharkam Polri berhasil menyita sebanyak ± 300 dus miras ilegal berbagai merk dari tangan pelaku SH (34), warga Batam, Jumat (30/11/18) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaku diamankan saat tengah membawa barang dari OPL masuk di wilayah Perairan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan speed boad fiber 5 mesin siluman atau tanpa nama dengan 7 ABK.
"Pelaku ditangkap diperairan kita Tanjab Barat, bersama 300 dus miras dari Batam," ungkap Komandan KP Anis Madu-3009 AKP Ambar Marwanto didampingi Kapolsek KP3 AKP Benny Pane di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Jumat (30/11/18.
Kronologis penangkapan berawal dari kecurigaan personel yang tengah melakukan patroli, melihat sebuah kapal speed boat bermesin gatung 5 sedang melaju dan langsung dilakukan pengejaran.
"Saat didapati, dan dilakukan pemeriksaan polisi menemukan kurang lebih 300 dus miras yang tidak dilengkapi dokumen resmi," kata AKP Ambar.
Beberapa jenis miras tersebut diantaranya Cointreau, Martil, Jose Cuecuo, Jack Daniels dan Baileys.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Pelabuhan Pelindo Kuala Tungkal guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk saat ini kita masih mendalami tugas pelaku dan dari mana asal muasal miras ilegal ini dan akan dikirim ke siapa di Pulau Kijang, Riau," tandasnya.
Reporter : KKenata
Editor : Ansory S
Penyidik Kejaksaan Sarolangun Geledah Damkar dan Ruang Asisten III
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB