Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, berencana merehabilitasi seluas 50 Hektar kawasan Hutan Taman Raya (Tahura) Desa Mekar Jaya Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Tahun 2019 mendatang.
“Rehabilitasi akan dilakukan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang dikucurkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” terang Kasi Rehabilitasi Hutan Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, Sandi.
Dijelaskan, 50 hektar lahan tahura yang akan direhabilitasi tersebut berada di wilayah Desa Mekar Jaya Kecamatan Bajubang. Bentuk rehabilitasi yang akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berupa penanaman pohon-pohon endemik daerah setempat.
"Seperti pohon meranti, pulai dan mahoni serta pohon yang sesuai dengan struktur tanah di lahan tersebut. Selain itu, juga dilakukan penanaman jenis-jenis pohon yang dapat menghasilkan, seperti pohon jengkol, aren dan petai yang biasa disebut sebagai Multi Purpose Tre Sedding (MPTS). Dengan komposisi 90 persen jenis pohon endemik dan 10 persen MPTS," ungkapnya.
Sandi mengatakan, rehabilitasi 50 hektar lahan tersebut dilakukan berdasarkan Land Maping Unit (LMU) prioritas dua. Artinya lahan-lahan tersebut benar-benar gundul dan tidak lagi terdapat tegakan kayu.
"Dan rehabilitasi tersebut dilakukan mengacu pada dokumen penataan blok pengelolaan tahura yang telah disahkan oleh dirjen Konserfasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) kementrian LHK,"ungkapnya.
Berdasarkan dokumen tersebut, dari 15.830 hektar luas tahura didaerah itu, lahan yang harus direhabilitasi seluas 2.515 hektar. Namun 50 hektar lahan yang akan di rehabilitasi tersebut merupakan lahan yang diprioritaskan untuk direhabilitasi.
“Untuk merehabilitasi 2.515 hektar lahan tahura tersebut membutuhkan dana yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp26,65 miliar,” kata Sandi.
Sementara, untuk merehabilitasi lahan tahura seluas 50 hektar tersebut membutuhkan dana sebesar Rp 534,68 juta. Dana tersebut belum termasuk dana pemeliharaan pasca rehabilitasi yang dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
Selain rehabilitasi lahan tahura melalui DBH, juga akan dilakukan rehabilitasi lahan tahura oleh pihak swasta. Diperkirakan luas lahan yang akan direhabilitasi oleh pihak swasta tersebut seluas 25 hektare.
“Saat ini rehabilitasi yang akan dilakukan oleh pihak swasta tersebut masih dalam tahap negosiasi dan direncanakan akan dilakukan oleh PT.PBMSC,” kata Sandi.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Pengunjung Meningkat, Komunitas PA Bersihkan Jalur Pendakian
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre