Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Pengguna jalan raya dalam Kota Kualatungkal, keluhkan Badan jalan ditutup untuk keperluan hajatan pernikahan, tepatnya Jalan KH Dewantara (Siswa) Kualatungkal, pihak berwenang dinilai kurang tegas dalam menegakkan perda.
Keluhan itu disampaikan salah satu pengendara sepeda motor yang melewati jalan umum yang tertutup karena pesta.
Eka, pengendara yang hendak melintas merasa terganggu dengan ditutupnya jalan tersebut. Dia tidak mempermasalahkan adanya pesta menggunakan badan jalan, tetapi hanya sebagian saja.
Bahkan dia mempertanyakan tugas dan tanggung jawab pihak berwenang seperti Dinas Perhubungan dan Satpol pp dalam mengawasi saat pendirian tenda sebelum hajatan dimulai.
"Kalau kami mau lewat bisa, tapi harus mutar lah lebih jauh, bagaimana kalau yang lewat itu ambulance bawa orang sekarat, kalau mutar bisa meninggal dulu yang dibawa itu," ungkapnya, Senin (3/12).
Menurutnya, ini bukan kali pertama jalan umum tertutup karena pesta di Kualatungkal, bahkan dalam satu hari ada beberapa titik jalan yang tertutup.
Sebagaimana diatur dalam peraturan daerah bahwa penggunaan badan jalan hanya separuh saja.
Bahkan Bupati Tanjab Barat, H Safrial beberapa kesempatan telah mengingatkan agar tidak menggunakan badan jalan untuk kepentingan yang tidak mendesak.
Untuk lokasi pesta apabila tidak mempunyai lahan kosong untuk menggunakan gedung, seperti gedung pola, dan gedung balai adat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun resepsi pernikahan tersebut mendapat Ijin penggunaan jalan dari Kecamatan Tungkal Ilir diluar kepentingan lalulintas dengan nomor 303.26/74/Pem Tibum/TI/2018. Salah satu isi rekomendasi ijin tersebut yaitu 'hanya dapat diijinkan penggunaan jalan 1/2 (setengah) dari lebar luas jalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Tanjabbar, Syamsul Jauhari mengatakan untuk kedepannya akan melakukan koordinasi. Syamsul juga menyalahkan Dishub yang selama ini kurang koordinasi dgn Satpol pp dalam hal pelanggaran Perda
"Padahal Perda tentang jalan mereka yang punya, kami siap apabila mereka mengajak bersama menertibkan ada pelanggaran Perda tersebut," katanya.
"Nanti mau dikoordinasikan lagi sama Kadis Perhubungan dan Camat Tungkal Ilir agar tidak terjadi seperti itu lagi," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan, Endang Surya melalui Kabid Perhubungan Darat, Junaidi Tanjung terkait ijin pemakaian jalan di Jalan siswa tersebut dikeluarkan oleh camat Tungkal Ilir, dengan izin yang dikeluarkan hanya separuh badan jalan.
"Dak, itu izin pemakaian jalan kan camat yang keluarkan itu, camat ngeluarkan kan hanya setengah dari ruas jalan," ungkapnya.
Dengan demikian bisa dikatakan mengenali pemakaian sepenuhnya badan itu merupakan kesalahan yang memiliki hajatan.
Terkait tindakan yang akan diambil tersebut, Junaidi menyebutkan kalu itu bukan lagi tugasnya, melainkan Satpol pp selaku penegak perda.
"Izin itu kan camat yang keluarkan, begitu ada camat kan ada Satpol pp yang kontrol, jadi itu bukan urusan kami perhubungan lagi," katanya
Sementara itu Camat Tungkal Ilir, Yunus hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat. Kemudian awak media mencoba menghubungi nomor ponselnya, namun tidak mendapatkan respon.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Rp 58 Miliar Aset Pemkab Tanjabbar Tidak Diketahui Keberadaannya
SMP 24 Akan Optimalkan Ujian Semester Dengan Menggunakan CBT
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB