Radarjambi.co.id - MUARO TEBO - Untuk yang ketiga kalinya Kejari Tebo lakukan pemusnahan barang bukti (BB) pada perkara tindak pidana umum di tahun 2018 ini.
Kali ini BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh kejari Tebo di halaman Kantor Kejari Tebo.
Pemusnahan BB tindak pidana umum tersebut di gelar pada senin (03/12/2018) siang. Terlihat, pemusnahan BB tersebut langsung disaksikan Dandim 0416/Bute, Koramil Tebo Tengah, Kapolres Tebo, Kepala Kejari Tebo, Kepala Lapas Tebo dan Kepala Dinas Kesehatan Tebo.
Dalam sambutannya, Teguh Suhendro Kepala Kejaksaan Negeri Tebo mengatakan bahwa eksekusi BB tersebut adalah satu dari sekian banyak rangkaian yang harus dilakukan dalam perkara tindak pidana umum.
"Ini adalah eksekusi yang ketiga kalinya pada tahun ini, karena setiap empat bulan sekali kita akan lakukan pemusnahan BB yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkracht," terang Kejari Tebo.
Lanjut Kejari, "Semoga kedepannya semakin sedikit BB yang dimusnahkan, artinya semakin sedikit pula tindak pidana umum yang terjadi di Kabuaten Tebo ini", tutup Kejari.
Secara ditail dijelaskan Kasi Pidum Kejari Tebo, BB yang dimusnahkan pada undang undang tindak pidana narkotika sebanyak 13 perkara dengan berat 54,74 gram.
Sedangkan pada undang undng darurat yaitu, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan dengan peluru aktif sebanyak 4 peluru, 61 botol Miras dengan merek Anggur Merah dan Vodka, serta dua buah mesin judi jackpot.
"Pada jenis sabu-sabu total keseluruhan kurang lebih sebanyak 54,74 gram atas nama Hamdani dan kawan-kawan denga perkara 13 perkara. Sedangkan pada tindak pida umum pada undang-undang darurat seperti miras dan senjata api berjumlah 12 perkara atas nama heriyanto dan kawan-kawan", tutup Kasi Pidum Kejari Tebo.
Reporter : Iwan
Editor : Ansori
Pol Airud Mabes Sita 300 Dus Miras Ilegal dari Kapal Siluman
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin