Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi bersama Satlantas Polresta Jambi, resmi merilis sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Penandatanganan MoU sistem e tilang ini diresmikan di gedung City Operation Center (COC) kantor Walikota Jambi Senin (3/12).
Walikota Syarif Fasha mengatakan bahwa Basis utama pemberlakuan sistem E-TLE ini adalah kamera CCTV yang sudah terpasang di beberapa sudut jalan di Kota Jambi.
“Selama ini banyak sekali pengendara yang takut bukan karena factor keselamatan tapi takut ditilang polantas,” ujar Fasha
.
Penerapan E-Tilang ini diantaranya dipasang di Simpang Honda, Simpang Kantor Camat Kotabaru, Simpang Lima Jelutung, Simpang 4 Talang Banjar, Simpang Masjid An Nur, Simpang Mayang, Simpang Bukit Baling, Simpang Hotel BW, Simpang Bata, Simpang 4 Jelutung, Simpang Tiga Mandiri Gatot Subroto, Simpang Bank indonesia, Simpang Tugu Keris, dan Simpang 4 Persijam.
"Di sini kita bisa melihat siapa saja yang melanggar lalu lintas, langsung kita kirim surat tilangnya ke rumah sesuai dengan plat kendaraan," ujarnya.
Fasha juga mengatakan bahwa untuk menerapkan hukum elekronik di Kota Jambi, pihaknya sudah melakukan kesepakatan dengan Polresta Jambi untuk menerapkan e-tilang.
“Memasuki era smart city, di mana semuanya sudah dilakukan melalui elektronik. Salah satunya adalah e-tilang ini. Jadi mulai saat ini mungkin penegakan hukum di jalanan tidak lagi dilakukan oleh pihak kepolisian di jalan di bawah trik panas matahari. Akan tetapi, melalui CCTV akan memantau semua pelanggaran lalu lintas di jalan semua,” terangnya.
Dirlantas Polda Jambi, Didik Muryanto mengatakan bahwa e-tilang tersebut bertujuan agar pengendara bisa mematuhi aturan lalu lintas.
Karena menurutnya tingkat pelanggaran kendaraan ini masih sangat sering dilakukan oleh pengendara, meskipun sering digelar Razia rutin mau pun operasi zebra.
“Ini bertujuan, untuk mewujudkan Kota Jambi ini lebih tertib lagi. Kalau semboyannya kita itu adalah, dari Jambi menuju Indonesia lebih tertib. Dari Jambi, kita mulailah semua itu dari sini," ujarnya.
Jika nomor plat kendaraan yang dipakai pelanggar lalu lintas berbeda dengan pemiliknya. Maka pihaknya akan menelusurinya. Karena dari CCTV sudah terlihat wajah, screen shoot pelanggar dan lainnya.
"Tetap akan kita upayakan untuk ditilang, dengan cara mendatangi alamat yang sesuai dengan pemilik kendaraan, jika pemiliknya sudah berpindah tangan maka akan kita identifikasi lagi dengan jelas siapa pemilik tangan kedua, sesuai KTP elektronik. Setelah ditilang maka akan kita tegaskan untuk segera balik nama sesuai dengan nama pemilik, Karena kalau tidak balik nama pelanggar akan dikenakan pajak progresif," ujarnya.
Selain itu, untuk pengendara dari luar daerah dirinya mengatakan akan terus melakukan sosialisasi dengan Polres yang ada di Provinsi Jambi maupun luar Provinsi Jambi. Bahwa di Kota Jambi ini sudah ada sistem e-tilang.
"Jadi kita sudah terkoneksi dengan seluruh wilayah di Indonesia. Kalau ada kenadaraan pelat B, melanggar lalu lintas di Jambi maka bisa langsung kita sampaikan ke Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya juga menugaskan lima pihak kepolisian untuk berjaga di ruang COC. Sehingga bisa mengetahui, apakah pelanggar memang harus ditilang atau tidak.
"Karena yang lebih berhak dan mengetahui apa saja kesalahan pengendara adalah pihak lantas," ujarnya.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Dewan Bersama Pemprov Sepakat Ranperda Tenaga Kesehatan Diterapkan
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024