Radarjambi.co.id - SAROLANGUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sarolangun membidik dan melaksanakan operasi non yustisi dalam rangka pemberantasan peredaran Minuman Keras (Miras) dan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kasat Pol PP Sarolangun, Riduan menyebutkan, jika berdasarkan Perda Nomor.4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, sehingga kegiatan operasi yustitusi dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Operasi nun yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan perintah dan dukungan pak Bupati Sarolangun untuk memberantas penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Dijelaskan Ridwan,dalam operasi beberapa hari lalu, pihaknya berhasil diamankan 42 dus minuman keras beralkohol berbagai jenis diantaranya new port, passion blue, anggur merah, Mix max, asoka whisky, black Jack dan prost beer.
“Barang tersebut didapat dari beberapa toko di daerah Singkut karena tidak memiliki ijin edar,” katanya.
Ditambahkannya, bagi pemilik barang tersebut saat ini sudah dipanggil dan sudah di dalam tahap berita acara pemeriksaan dan membuat surat pernyataan.
“Pemilik toko sudah kami pangil dan periksa oleh PPNS dan pemilik barang sudah berjanji tidak mengulangi dengan menyimpan dan mengedarkannya,” ucapnya.
Minuman keras yang sudah disita ini akan dimusnahkan. Katanya, jadwal pemusnahan akan diatur, karena sampai saat ini pihaknya terus mencari informasi tentang peredaran miniman keras di Kabupaten Sarolangun.
“Soal sanksi terhadap pemilik sudah kita lakukan, sesuai prosedur baru surat peringatan,” tandasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Kajari Tebo Musnahkan Puluhan Botol Miras dan 54,74 Gram Sabu Sabu
Pol Airud Mabes Sita 300 Dus Miras Ilegal dari Kapal Siluman
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin