Radarjambi.co.id - JAKARTA - Perjalanan panjang kasus Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola berakhir sudah. Ia divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap para anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mengharuskan Zumi Zola membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Hakim menyebut Zumi menerima uang gratifikasi dibantu orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Selain itu, Zumi diyakini jaksa telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola juga terbukti memberikan suap pada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Suap itu diberikan sebagai duit ketok palu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
Menurut hakim, uang itu diminta anggota DPRD Jambi berdasarkan keterangan Dodi Irawan pada Zumi. Besaran uang ke para anggota dewan itu pun sudah ditentukan.
"Untuk seluruh anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, anggota Banggar masing-masing Rp 250 juta dan anggota Komisi III DPRD masing-masing Rp 375 juta serta pimpinan DPRD minta jatah fee proyek di Dinas PUPR," ucap anggota majelis hakim Titi Sansiwi.
Sumber uang itu disebut hakim berasal dari rekanan proyek yang dikumpulkan orang kepercayaan Zumi bernama Apif Firmansyah. Hakim juga menyebut Apif selalu melapor ke Zumi setiap kali menerima atau mengirim uang haram itu.
Berikut rincian anggota DPRD Jambi secara bertahap sejumlah Rp 16,34 miliar:
1. Fraksi Demokrat: Nasri Umar, Asri Umar (Ketua Fraksi), Zainal Abidin, Nurhayati, Suliyanti, dan Efendi Hatta masing-masing Rp 200 juta.
2. Fraksi Golkar: Supardi (Ketua Fraksi), M Zuber, Poprianto, Tartinia, Ismet Kahar, dan Gusrizal masing-masing Rp 200 juta.
3. Fraksi PDIP: Zainul Arpan (Ketua Fraksi), Elelwi, Melihairia, Misran, Luhut Silaban, dan Hilalatil Badri masing-masing Rp 200 juta.
4. Fraksi Gerindra: Muhammad, Budi Yako, Chairil, dan Bustomi Yahya, masing-masing Rp 200 juta
5. Fraksi PKB: Syofian Ali (Ketua Fraksi), Tajudin Hasan, Farurozi, Muntalia, Sainudin, Eka Marlina, masing-masing Rp 200 juta.
6. Fraksi PAN: Hasyim Ayub, Agusrama, dan Wiwit masing-masing Rp 100 juta.
7. Fraksi PPP: Syofian (Ketua Fraksi), Mauli, Parlagutan, dan Hasan Ibrahim masing-masing Rp 200 juta.
8. Fraksi Bintang Reformasi: Rudi Wijaya (Ketua Fraksi), Suprianto dan Eka Putra masing-masing Rp 100 juta.
9. Fraksi Restorasi Nurani: Cekman (Ketua Fraksi), Jamaludin, Isrono, Edmon, Kusnindar dan Salam HD masing-masing Rp 200 juta.
Zumi Zola berharap putusan majelis hakim segera berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Saya terima keputusan hakim dan menghormati semua proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu dan segera inkracht," ujar Zumi Zola.
Zumi Zola menyatakan menerima vonis majelis hakim. Karenanya, Zumi Zola tidak mengajukan permohonan banding. Sedangkan jaksa pada KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Adapun pada Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zumi Zola telah menerima gratifikasi dengan total Rp 50 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak ini sejak Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Atas penerimaan gratifikasi, JPU mendakwa Zumi Zola telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, JPU juga mendakwa Zumi Zola telah memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Perjalanan sidang Zumi Zola tidak mulus begitu saja. Beberapa kali mantan artis ini menampilkan drama saat persidangan.
Salah satunya, saat Zumi Zola menangis meminta Jaksa mengembalikan uang miliknya yang ada di dalam brankas.
Berikut 4 drama Zumi Zola saat menghadapi persidangan:
1. Menangis Minta Uang Dikembalikan
Zumi Zola membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis, 22 November 2018 lalu. Gubernur nonaktif Jambi tersebut meminta kepada majelis hakim agar hartanya yang tersimpan dalam brankas yang disita KPK dikembalikan.
"Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, saya memohon dengan amat sangat agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan untuk kebutuhan saya dan keluarga saya selama menjalani penghukuman," kata Zumi Zola di ruang sidang utama di Pengadilan Tipikor.
Zumi Zola beralasan, istrinya merupakan ibu rumah tangga dan masih mempunyai anak-anak yang berusia balita.
"Dan dengan kondisi saya yang harus mendapat perawatan rutin karena penyakit diabetes yang saya derita selama ini," lanjut dia sambil menangis.
Zumi Zola mengatakan, dia tak banyak menyimpan harta selama menjabat sebagai kepala daerah baik sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur maupun Gubernur Jambi. Penghasilan dia sebagai artis berupa apartemen dijual pada 2014 untuk mencukupi kebutuhannya sebagai bupati waktu itu.
Dia menjabat sebagai bupati selama empat tahun sejak 2011. Pada 2015 mengundurkan diri karena maju sebagai calon gubernur. Baru dua tahun menjabat, Zumi Zola ditangkap KPK.
Dia juga mengaku hidupnya lebih berkecukupan saat menjadi artis. Karena itulah dia memiliki simpanan uang dan beberapa barang.
"Itupun sampai dengan saat ini saya hanya mempunyai kendaraan berupa mobil yang tidak terbilang mewah karena sudah tua, Fortuner tahun 2011," kata dia.
"Penghasilan saya selama ini sebagai artis telah saya jual dan dipakai untuk membantu keluarga saya. Dan sebagian lagi menjadi simpanan saya yang saya taruh di dalam brankas yang kemudian disita oleh penyidik KPK," sambung Zumi Zola.
2. Perekonomian Keluarga Terpuruk
Selain penghasilan sebagai artis, uang dalam brankas milik Zumi Zola tersebut juga disebut berasal dari ayahnya, Zulkifli Nurdin. Zulkifli memberikan uang kepada Zumi Zola setelah mengundurkan diri menjadi bupati pada 2015.
Uang pemberian ayahnya itu bisa dibuktikan karena sudah terikat lama. Sedangkan untuk mata uang asing masih menggunakan seri dan tipe lama. Uang Poundsterling dalam brankas juga berasal dari uang sisa dia belajar di Inggris yang tidak ada hubungan dengan perkara yang menjeratnya.
Zumi Zola juga meminta agar diberikan keringanan pidana denda. Ia beralasan kondisi ekonominya sedang terpuruk.
Saat sidang pembacaan pleidoi ditutup, dia juga kembali meminta majelis hakim agar permintaannya terkait pengembalian brankas dipenuhi.
"Terhadap uang yang disita dan rekening bank yang tak ada kaitannya dengan perkara ini dapat dikembalikan dan dibuka kembali karena itu sumber pembiayaan keluarga," pungkas Zumi Zola.
3. Terpukul dan Cerita soal Penyakit Diabetesnya Zumi Zola
Zumi Zola juga sempat mengaku dirinya sedang sakit diabetes sehingga menyebabkan kondisi tubuhnya lemah.
Hal itu juga disampaikan saat pembacaan pleidoi dirinya. Mantan artis itu menyatakan terpukul harus merasakan hidup di balik jeruji besi.
"Sebagai manusia biasa saya juga pernah menangis, sedih, dan sangat terpukul. Masuk tahanan adalah hal yang tidak permah saya bayangkan selama hidup saya," jelasnya.
Dia pun mengaku sedih atas apa yang menimpanya. Apalagi saat mengingat dua putranya yang masih berusia balita.
"Anak-anak saya yang harus hidup terpisah sejak saya ditahan sampai dengan saat ini, sebagai akibat proses hukum yang saya jalani," ujarnya.
Dia juga mengaku mengidap penyakit diabetes.
"Saya memohon beribu maaf atas ketidakmengertian saya atas proses hukum di mana saya pernah pada saat sidang saya dalam kondisi sakit dan lemah karena diabetes," kata Zumi Zola.
4. Ayahanda Meninggal Dunia
Zumi Zola
Kabar duka datang dari keluarga Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Ayahandanya, Zulkifli Nurdin dikabarkan meninggal dunia, pada Rabu malam, 28 November 2018 di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.
"Benar, mengembuskan napas terakhir sekitar jam 20.00 tadi," ujar pengacara Zumi Zola, M Farizi saat dikonfirmasi.
Kuasa Hukum Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Handika Hanggowongso mengatakan kliennya sangat terpukul dan sedih dengan kepergian sang ayah. Terlebih, Zumi saat ini tengah terjerat kasus korupsi.
"Beliau sangat sedih sekali atas meninggalnya almarhum, pada saat beliau ada masalah hukum lalu ayahandanya meninggal. Tentu ini persoalan berat bagi Pak Zumi Zola," kata Handika.
KPK sendiri telah mengizinkan Zumi Zola untuk melayat sang ayah. "Karena pertimbangan kemanusiaan, JPU tadi sudah izin untuk mengantar ZZ (Zumi Zola) ke rumah duka," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 28 November 2018.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun mengizinkan Zumi Zola untuk menghadiri pemakaman ayahnya, Zulkifli Nurdin. Zulkifli dimakamkan di Jambi pada Kamis, 29 November 2018.
"Pengadilan sudah mengizinkan Pak Zumi untuk mengikuti pemakaman almarhum di Jambi dengan diantar atau dikawal oleh petugas KPK, sekarang lagi on the way (jalan) Bandara Soekarno-Hatta," kata kuasa hukum Zumi Zola, Handika Hanggowongso.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Pasar Keramik Sitimang Jadi Tempat Wisata Belanja Terpopuler di Indonesia
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB