Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi akan menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Hal ini dilakukan disebabkan ada beberapa hal menjadi pertimbangan KPU.
"Bertambahnya daftar pemilih dari Daftar Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan juga pemilih baru, sehingga TPS perlu ada tambahan," kata Komisioner KPU Kota Jambi, Arif Lesmana Yoga, Minggu (9/12).
Yang lain adalah karena jarak pemilih dari TPS yang lama terlalu jauh, sehingga diperlukan pemecahan. "Juga penyebab terakhir adalah membuat TPS di kawasan Rumah Sakit Jiwa," sebutnya.
TPS Sendiri bertambah sebanyak sembilan yang tersebar di Kecamatan Alam Barajo, Paal Merah, dan Kota Baru. TPS sebelumnya berjumlah 1.952 menjadi 1.961.
Terkait mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan 2 Perubahan (DPTHP2) Kota Jambi berdasarkan hasil pleno kemarin, jumlah data DPT HP 2 adalah 403.824 pemilih.
Daftar pemilih ini mengalami penurunan dari pleno sebelumnya yaitu 404.687. Jumlah ini turun ratusan orang yakni 863 orang.
Penyebab penurunan ini adalah karena faktor dari beberapa hal, salah satunya adalah data ganda yang muncul lagi.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Fachrori Komit Tetap Lanjutkan Jambi Tuntas 2021, Tangapi Vonis Zumi Zola
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin