Radarjambi.co.id - SENGETI - Setiap tahun Pemerintah Kabupaten Muarojambi mengeluarkan dana sebesar Rp12,24 miliar untuk jaminan kesehatan pegawai.
Dana sebesar itu digunakan untuk pembayaran iuran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muarojambi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muarojambi melalui Kepala Bidang Pembendaharaan, Irvan Kurniawan mengatakan, premi tersebut terbilang cukup besar.
"Pembayarannya tidak langsung satu kali, melainkan per bulan. Untuk perbulan Rp1,027 miliar, hal ini berdasarkan realisasi gaji ASN tiap bulan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan ASN diambil dari Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar dua persen dan bantuan Pemda sebesar 3 persen. Sedangkan untuk kualifikasi kelas perawatan itu ada yang kelas 1 dan kelas 2.
"Tidak ada yang VIV. Kalau mau VIV, mereka menambah dana sendiri. Kategori kelas 1 merupakan golongan III ke atas. Termasuk lah Bupati, aturannya demikian," katanya.
Ditambahkan oleh Irvan bahwa iuran Rp12,24 miliar itu tidak termasuk premi Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer, karena memang tidak ada anggarannya untuk itu.
"Kalau ikut BPJS Kesehatan mereka (honorer) bayar sendiri. Ya, belum ada aturannya Pemda menanggung iuran BPJS Kesehatan khusus honorer," jelasnya.
Selain itu, kata Irvan, bahwa iuran ASN yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan ini hanya untuk lima orang. Yaitu suami, istri, dan tiga anak, jika lebih dari maka akan dibayarkan secara mandiri.
Total ASN di lingkungan Pemkab Muarojambi sebanyak 5.599 orang. Sedangkan untuk iuran ASN yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan dikatakan Irvan tiap bulan juga bisa bervariasi.
"Kadang ada ASN yang mutasi atau pindah. Otomatis premi yang bersangkutan tidak dibayarkan. Bisa juga faktor perceraian. Tapi, rata-rata kita bayar premi satu miliaran lebih," katanya.
Reporter : Ansori
Pengerjaan Proyek Objek Wisata Gunung Tujuh, Dinilai Asal Jadi
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB