Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi rencanakan 2019 mendatang akan melakukan razia rutin terhadap kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi.
"Tahun depan akan ada razia rutin awal bulan. Kendaraan-kendaraan yang mati pajak itu akan dilakukan penahanan terhadap kendaraannya, jelas Agus,Kamis (13/12/2018).
Menurut Kepala Bakeuda , bagi pengendara yang menunggak membayar pajak, apabila tertangkap razia kendaraan yang menunggak pajak tersebut akan ditahan, dan sebelum pengendara melunasi membayar pajak dan melakukan pengesahan STNK.
"Sebelum mereka membayar pajak dan belum melakukan pengesahan STNK, kendaraan tersebut tidak akan dikeluarkan," jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan selain untuk meningkatkan APBD dari sektor pajak kendaraan, hal tersebut dilakukan agar seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat tertib berlalu lintas dan taat pada peraturan membayar pajak kendaraan.
Ditambahkan, kendaraan tersebut akan dilepaskan/dikembalikan kepada pengendara setelah pengendara telah melakukan pembayaran pajak dan melakukan pengesahan STNK.
"Ini apabila kita berlakukan, dampak positifnya, pertama akan menambah kesadaran pemilik kendaraan dalam tertib berlalu lintas dan akan mengikuti peraturan perpajakan," jelasnya.
Dirinya beralasan, razia rutin tersebut dilakukan setiap awal bulan karena, diawal bulan wajib pajak yang menunggak membayarkan pajak mereka masih ada penghasilan untuk membayarkan pajaknya
Dapat diketahui saat ini Pajak Asli Daerah (PAD) melalui sektor pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Aplikasi Pajak Kendaraan (APK) di Kota Jambi sudah mencapai Rp 616 Miliar hingga kemarin.
Angka tersebut, sudah melebihi dari target yang diinginkan hanya sekitar Rp 583 Miliar.
"Target pembayaran PKB, BBNKB, dan APKN khusus untuk Kota Jambi sudah melebihi target mencapai 105 persen,” kata Mahruf, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Kota Jambi dibawah naungan Bakeuda Provinsi Jambi saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan untuk sumbangsih terbesar terdapat pada pembayaran BBNKB sebesar Rp 377 Miliar atau tercapai 109 persen.
Dijelaskannya, banyaknya kendaraan baru dan transportasi online menjadi salah satu faktor utama meningkatnya pembayaran BBNKB tersebut.
“Adanya transportasi online masyarakat banyak yang membeli kendaraan baru karena melihat tahun dari kendaraannya juga,” jelasnya.
Sedangkan, pembayaran PKB menyumbang sebesar Rp 239 Miliar atau tercapai 100 persen dan Pajak APK hanya sekitar Rp 447 juta atau tercapai 93 persen.
Diprediksi Mahruf, pajak daerah Kota Jambi hingga akhir Desember 2018 bisa mencapai 110 hingga 120 persen.
"Saya prediksi hingga 31 Desember bisa mencapai 110 sampe 120 persen,” tuturnya.
Ia mengapresiasi antusias masyarakat Kota Jambi yang telah ikut berpartisipasi membayar pajak kendaraan bermotor.
"Terimakasih masyarakat Kota Jambi yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya, untuk yang belum segeralah bayar pajak,”imbuhnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Fasha akan Pecat Kepsek, Jika Angkat Honorer tak Persetujuan Walikota
Wawako Serahkan Intensif Petugas Syara, Guru Pompen, DTA dan Pencermah
Program Pemerintah Bisa Diklarifikais Dharma Wanita Persatuan
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024