Radarjambi.co.id - KUALA TUNGKAL - Sebanyak 14 warga binaan atau narapidana (Napi) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kualatungkal diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Usulan remisi tersebut dalam memperingati perayaan Natal 2018 dan tahun baru 2019. Tentunya hal itu memiliki makna sendiri bagi 14 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kuala Tungkal tersebut.
Kepala Rutan Kelas Il B Kuala Tungkal, Imam Siswoyo, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Haszuwan Affandi, mengatakan pemberian remisi masih bersifat usulan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Disampaikannya bahwa nama yang disampaikan itu bisa saja berubah, baik itu berkurang atau sama.
"Ya, saat ini masih mengajukan remisi dan pemotongan masa tahanan yang kita usulkan beragam. Ada yang diusulkan mendapat remisi satu bulan dan ada yang satu bulan 15 hari," katanya kepada wartawan, Senin (17/12)
Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Hukum dan HAM terkait usulan tersebut.
"Kita masih menunggu SK keputusan atas usulan remisi yang kita ajukan. Remisi natal itu khusus diberikan kepada narapidana beragama kristen dan katolik," terangnya
Lebih lanjut dikatakannya, sebanyak 12 napi diusulkan mendapat remisi 1 bulan, dann usulan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.
Diharapkan dengan pemberian remisi tersebut bisa memacu narapidana lain untuk berkelakuan baik. Sebab kelakuan baik merupakan salah satu syarat agar narapidana mendapat remisi.
"Intinya mereka harus punya komitmen kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik, itu salah satu syaratnya berkelakuan baik," pungkasnya.
Reporter : Kenata
Editor : Ansori
Sopir Oplet Meninggal Dalam Mobil Ketika Berada Ditempat Wisata
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre