Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Beberapa waktu sudah diserahkan insentif kepada guru pondok pesantren, Madrasah Diniyah dan Takmiliyah, penceramah atau guru ngaji dan pegawai Syara' Kota Jambi.
Maulana selaku Wakil Walikota Jambi mengatakan, ini merupakan pemberian insentif tahap kedua jangka waktu enam bulan pada tahun ini. Walaupun nilainya belum besar, namun menurutnya ini bentuk apresiasi dari pemerintah.
Pemberian uang jasa petugas Syara` Kota Jambi di tujukan kepada para Imam dan Muazin di Masjid Kelurahan, Masjid Kecamatan dan Masjid Kota serta pemandi jenazah di Kelurahan se-Kota Jambi, guru Ponpes dan DTA wilayah Kota Jambi dan penceramah Majelis Taklim Kota Jambi.
“Kami menyadari nilainya belum besar tapi ini merupakan apresiasi kami dari Pemerintah Kota Jambi dan memang tugas kami untuk mewujudkan visi kami berbasis akhlak,” kata dia.
Ia juga menambahkan untuk semua tenaga pengajar, pegawai Syara` dan penceramah untuk mengajarkan akhlakul karimah, perilaku yang baik berdasarkan agama kepada masyarakat inilah perannya. Ini juga merupakan visi misi dari Pemerintah Kota yang tidak boleh di putus, tidak hanya pembangunan saja tapi juga akhlak masyarakatnya.
“Tidak ada gunanya kita membangun gedung yang banyak, jalan dibagusin, kota ini berkembang menjadi kota besar kalo akhlak masyarakat kita rusak, perilaku anak-anak kita juga rusak, tidak ada gunanya pembangunan ini,” kata dia.
Berkenaan dengan akhlak ini, menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembangunan ini pertama memiliki peran dalam keluarga, pendidikan selajutnya ada di instansi dan lembaga pendidikan serta masjid-masjid yang ada untuk membangun akhlak masyarakat atas hal inilah Pemerintahan Kota Jambi memberika intensif kepada para ulama yang berjuang.
“Kami pemerintah mendorong saja, kami sendiri berjuang tidak akan sanggup, pak Camat tidak akan mampu memperbaiki, membina masyarakat. Maka kami berpesan pembangunan visi dan misi kami kepada para ulama,” jelasnya.
Sementara itu, Hendi Sauki selaku Kabag Kesra Kota Jambi mengatakan, pemberian uang jasa kepada petugas Syara, guru Ponpes dan DTA serta penceramah Kota Jambi diberikan untuk tahap dua jangka enam bulan pada periode Juli-Desember 2018 mengucurkan dana sebesar Rp 867.300.000.
“Besaran uang jasa yang kami berikan kepada petugas Syara` Rp 150.000/bulan, guru Ponpes dan DTA Rp 100.000/bulan, penceramah Rp 250.000/bulan.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Komisi III Kembali Tinjau Drainase, Warga Keluhkan Sering Terjadi Banjir
Dewan Minta Permasalahan Sosial Lebih Diperhatikan Penanggulangan Gepeng dan Anak Punk
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada