Radarjambi.co.id - SAROLANGUN – Berdasarkan Laporan polisi nomor : Lp/A- 121 /XII/2018/Spkt/NARKOBA/Res Sarolangun tgl 17 Desember 2018, akhirnya Tim Opsnal Unit Resnarkoba Polres Sarolangun membekuk seorang wanita dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap berinisial SM (30), warga Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
SM ditangkap (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, melalui Kasubag Humas Iptu Ardiansyah mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Unit Resnarkoba Sarolangun melakukan pengintaian dan penggerebekan di rumah pelaku di Kecamatan Mandiangin.
"Pada saat dilakukan penggerebekan, personil melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang disaksikan oleh warga setempat,” kata Iptu Ardiansyah.
Menurutnya, pada saat dilakukan penggeledahan oleh personel Resnarkoba, personel mendapatkan Barang Bukti (BB) yang berada di dekat cucian piring di rumah tersangka.
BB tersebut berupa dua bungkus besar berisi serbuk kristal dengan bruto 20 gram, satu buah bong yang diduga dipakai sebagai alat hisap sabu, empat buah tutup botol Aqua, empat buah pipet, satu buah korek api gas, satu buah kotak warna hitam.
“Pelaku diamankan di Mapolres Sarolangun untuk dilakukan proses lebih lanjut, sebaliknya BB yang diduga milik pelaku disita," sebutnya.
Ditambahkannya, akibat perbuatan pelaku, maka ia diancam dengan kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Belasan Napi Lapas Kualatungkal Diusulkan Remisi, Khusus Untuk Napi Beragama Kristen dan Katolik
Sopir Oplet Meninggal Dalam Mobil Ketika Berada Ditempat Wisata
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin