Kontraktor Wajibkan Daftarkan Pekerja Ke BPJS

Rabu, 19 Desember 2018 - 19:58:33


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Sebagai upaya untuk menerapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 44 tahun 2015, Kontraktor juga diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Nakertrans Batanghari, Farizal. Kata dia, berdasarkan Permenaker No 44 tahun 2015, kontraktor wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan.

"Permenaker tersebut menjelaskan tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi,"jelasnya.

Kemudian kata, Farizal, peraturan tersebut ditujukan kepada para kontraktor yang memperkerjakan para pekerja harian lepas. Dan ini nantinya di berlakukan kepada seluruh kontraktor yang ada di kabupaten Batanghari.

"Selama ini kita tidak tahu apakah para pekerja buruh bangunan tersebut mendapat jamian BPJS atau tidak, dan telah didaftarkan atau belum oleh kontraktornya,"sebutnya.

Untuk menindak lanjuti peraturan tersebut, Dinas Nakertrans nantinya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kontraktor yang ada.

" Dengan harapan praturan tersebut dapat dijalankan ditahun 2019 mendatang," tegasnya.

Farizal mengatakan, meski peraturan tersebut sudah lama dibentuk, namun memang baru disosialisasi karena terbatas anggaran.

" Dalam pelaksanaannya pembayaran jaminan bagi karyawan di BPJS tersebut harus sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak, jika seorang kontraktor memiliki lebih dari satu proyek maka yang bersangkutan harus mendaftarkan seluruh pekerjanya," tambahnya.

Peraturan tersebut berlaku bagi kontraktor yang meiliki proyek baik dari APBN, APBD maupun proyek swasta. Mereka wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS sebelum pengerjaan proyek berjalan.

" Jika kontraktor melanggar ketentuan tersebut tentu akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenaker nomor 44 tersebut. Pasti ada nantinya," kata Rizal.

Namun, jika selama masa pengerjaan proyek selesai dilakukan dan tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, maka uang jaminan tersebut secara otomatis hangus dan tidak bisa ditarik lagi oleh kontraktor dari BPJS ketenagakerjaan.

 

 

Reporter : Didi

Editor     : Ansori