Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Progres kegiatan proyek fisik di Kabupaten Sarolangun sudah mendekati 90 persen, secara rilnya berada diangka 89, 60 persen.
Keterangan ini dikatakan Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sarolangun, Masri saat dijumpai di ruang kerjanya pada Rabu (20/12).
Persentase tersebut berdasar data yang di himpun dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga November 2018.
Menurut Masri, untuk laporan final kegiatan fisik dari SKPD, atau hingga habis masa kontrak pekerjaan oleh rekanan belum diterima oleh pihaknya dari SKPD terkait, namun ia berasumsi, jika persentase proyek fisik diangka 89,60 persen pada bulan November 2018 berpotensi akan mengalami peningkatan hingga habisnya masa kontrak.
"Dari pemantauan kami di lapangan beberapa waktu yang lalu, secara umum pekerjaan proyek fisik dalam proses finishing," jelasnya.
Diakui Kabag Pembangunan, dari kesekian banyak pekerjaan proyek fisik di SKPD, sepertinya tidak semua pekerjaan yang bisa rampung 100 persen, misalkan saja pekerjaan turap di Mandi Angin dan ada lagi pekerjaan turap di desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, pihaknya pisimis dua item kegiatan tersebut sulit untuk bisa rampung 100 persen.
Sebab, realisasi pekerjaan melemah, sedangkan laporan di Novemebr 2018, lalu pekerjaannya belum mencapai 60 persen.
Hanya saja, Masri tidak bisa menjelaskan kendala yang memicu terhadap melemahnya progres dua proyek turap tersebut.
“Kalau setahu kami, secara umum batas kontrak awal terhadap pekerjaan proyek fisik 2018 dikerjakan sampai 17 Desember 2018, namun kami juga belum tahu apakah ada perubahan jadwal terhadap batas pekerjaan tersebut atau adanya tekhnis lainnya yang mengatur,”terangnya.
Lantas, bagaimana dengan pekerjaan di Cipta Karya (CK) dinas PUPR terhadap pekerjaan pembangunan Masjid di Pemkab Sarolangun dan pekerjaan drainase tertutup di kawasan Kelurahan Pasar Sarolangun, dikatakan Masri kalau pekerjaan bangunan drainase tertutup dan bangunan masjid dalam tahap finishing, atau berkisar diangka 90 persen.
“Kalau pekerjaan drainase tertutup sudah dilakukan penambahan waktu pekerjaan (Adendum), tapi terkait dengan pekerjaan pembangunan masjid belum kami ketahui alasannya, kok masih dilaksanakan pekerjaan oleh rekanan, ”jelasnya.
Disinggung seputaran proses pencaiaran kegiatan proyek fisik oleh rekanan, jika adanya proyek yang sudah habis masa kontrak pekerjaan, tapi masih berlangsung pekerjaan.
Dipaparkan Masri terkait dengan persoalan pencairan bukanlah kewenangannya, tapi hal tersebut merupakan kewenangan SKPD bersangkutan.
“Kami tidak memiliki kewenangan dalam urusan pencairan dan mencampuri tekhnis pekerjaan. Salah satu kewenangan kami adalah menghimpun laporan dan data realisasi kegiatan fisik dari semua SKPD,”pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Setelah Dipleno, DPT Tanjabbar Berkurang, Ditemukan Ada Ribuan Pemilih Ganda
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi