Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Rabu (19/12), lalu berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dialami oleh korban berinisial AM (36), warga asal Kecamatan Bathin VIII.
Dari Informasi yang berhasil dirangkum harian ini, Kamis (20/12) kemarin, bahwa aparat kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MN alias Eko (23) asal Kecamatan Sarolangun.
Sementara tiga orang rekannya berinisial GT (27), BD (23) dan NZ (23) berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, MAP, melalui Kasubag Humas Iptu Ardiansyah mengatakan, pengungkapan kasus Curas tersebut berdasarkan laporan dengan Nomor LP/B-19/XI/2018/JMB/RES SRL/BATHIN VIII, tertanggal 30 November 2018.
Dimana pada Kamis 29 November 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, Pelapor bersama temannya yang juga sebagai saksi sedang dalam perjalanan dari Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun, hendak pulang ke rumahnya di Limbur Tembesi.
Korban dan rekannya kemudian berhenti di Desa Pulau Melako membeli pulsa. Setelah itu melanjutkan perjalanan tepatnya di Desa Teluk Mancur, Kecamatan Bathin VIII, lantas diberhentikan sekelompok orang yang berjumlah 4 orang yang mengendarai sepeda motor Vixion dan Vega warna hijau. Pelapor sendiri tak mengenali sekelompok orang tersebut.
Lalu tanpa basa-basi salah satu pelaku memukul wajah pelapor sebanyak 2 Kali sambil mengatakan ‘tikam-tikam.
Dikarenakan pelapor takut, hingga kendaraanya sepeda motor Jupiter ditinggalkan dan langsung berlari. Setelah merasa aman kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bathin VIII.
Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan kasus Curas tersebut dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Akhirnya, pada saat pelaku kembali dari persembunyianya dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Sarolangun dilakukan penangkapan.
Pada saat ditangkap, pelaku sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Bathin VIII guna penyidikan lebih lanjut lagi.
"Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, telah melakukan ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), pasal 365 KUHPidana. 1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan Nopol BH 5874 PE berhasil kita amankan sebagai barang bukti," kata Iptu Ardiansyah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Belasan Napi Lapas Kualatungkal Diusulkan Remisi, Khusus Untuk Napi Beragama Kristen dan Katolik
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin