Radarjambi.co.id, SAROLANGUN-Bawaslu Sarolangun memutuskan, bahwa sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu antara pelapor Ketua DPD PDIP, Syahrial Gunawan versus tiga orang terlapor, yakni Ketua DPRD Sarolangun H Muhammad Syaihu dan dua anggota DPRD, Jannatul Firdaus dan Hapis akan berlanjut ke agenda pemeriksaan berkas dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor dan terlapor.
Sidang lanjutan yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut berdasarkan atas putusan sidang pendahuluan yang digelar pada Jumat (21/12), pagi. Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis Mudrika dan didampingi oleh anggota majelis Edi Martono
Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan atas pengkajian terhadap laporan dari pelapor. Sebelumnya Bawaslu juga sudah melakukan sidang pleno secara internal Bawaslu. Dalam sidang tersebut menghasilkan, bahwa laporan pelapor diterima karena telah memenuhi unsur, baik secara formil dan materil.
“Hasil pleno sudah disampaikan dalam sidang putusan pendahulan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (26/12) dengan agenda pemeriksaan berkas laporan pelapor. Sidang ini akan dilaksanakan paling lama 14 hari pada jam kerja,”katanya.
Hal senada dikatakan, Ketua Majelis persidangan, Mudrika. Terpenuhinya laporan pelapor secara formil dan materil, karena adanya nama pelapor, bukti dan saksi.
“Pelapor dan terlapor juga merupakan Caleg anggota DPRD Sarolangun 2019-2024,"katanya
Dijelaskan Mudrika,salah satu item laporan pelapor adalah terkait dugaan pelanggaran administrasi yang mana pelapor menilai ketiga terlapor sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan mundur dari PDI Perjuangan, sebaliknya terlapor pindah Parpol pada Pemilu 2019. Hal itu digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai Caleg DPRD 2019-2024 dalam penetapan DCT.
“Ketiga orang terlapor diduga masih aktif sebagai anggota DPRD Sarolangun. Ini yang dipermasalahkan pelapor, sehingga dianggap oleh pelapor terjadi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu," ujarnya
Ditambahkan komisoner Bawaslu Sarolangun yang membidangi hukum, permasalahan ini lebih terfokus ke syarat pendaftaran. Jadi Salah satu syarat pendafataran calon DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam peraturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPRD, salah satunya mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota bagi yang dicalonkan oleh partai berbeda atau yang pindah partai.
"Disaat mengundurkan diri dan suratnya sudah sampai ke KPU, ternyata para terlapor diduga oleh pelapor masih aktif di DPRD,"pungkasnya.
Penulis : C Rangkuti
Tiga Anggota DPRD Sarolangun Pindah Parpol Dilaporkan ke Bawaslu
KPU Kota Jambi Tambah Anggota PPK, Lima Orang Untuk Tiap Kecamatan
ASN Hati-Hati..! Yang "Like" Status Berbau Kampanye di Medsos Bisa Dipidana
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi