Radarjambi.co.id-id-Tanjabbarat– Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal mengadili enam orang terdakwa dalam kasus penyelundupan 7 kg narkoba sabu sabu jaringan internasional. Majelis Hakim dalam sidang tersebut menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara yang berbeda kepada enam terdakwa tersebut.
Dalam sidang kali ini terdiri dari majelis hakim Andi Hendrawan sebagai ketua majelis (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal), Deni Hendra St, Panduko dan Feri Deliansyah masing-masing sebagai hakim anggota serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum M. Hangga (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dan Penasehat Hukum Deni Anderson.
Humas PN Kuala Tungkal, Deni Hendra St, Panduko saat dikonfirmasi mengatakan, sidang putusan vonis oleh majelis hakim pengadilan negeri kuala tungkal terhadap enam terdakwa telah dibacakan pada hari Kamis 20 Desember 2018, masing-masing terdakwa dijatuhi vonis hukuman yang berbeda yakni, tiga terdakwa atas nama Abdul Latif alias Latif bin H. Nurdin, Irwansyah Alias Iwan Bin Syahri, dan Samsudin Alias Cuding Bin H. Jabir divonis selama 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Milyar, subsider Enam bulan kurungan.
Sementara, tiga terdakwa lainnya, yakni Muhaammad Adha Jasfikar alias Adha Bin Mohd Jasmin divonis selama 14 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Yadi Yanto alias Ahmad alias Adim Bin H. Yusuf dan Mashudi Alias Hudi Bin Umar divonis selama 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miyar subsider 6 bulan kurungan.
“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu yang bertentangan dengan Undang-undang,” terang Deni kepada awak media
Deni mengakui, tiga dari enam terdakwa dijatuhi vonis lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sementara, untuk ketiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum.
Alasannya, dalam putusan tersebut ada hal hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. Untuk yang memberatkan, peran para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memerangi narkotika. Sedangkan yang meringankan para terdakwa ini, adalah perlakuan sopan terdakwa dalam persidangan serta mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya,” terangnya
Lebiha lanjut deni mengungkapkan, para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yaitu kesatu melanggar pasal 114 (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut umum dalam surat tuntutannya menuntut para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara, sedangkan dalam putusan majelis hakim pengadilan negeri kuala tungkal memutuskan dan memvonis para terdakwa masing-masing dengan hukuman kurungan yang berbeda," tukasnya
Untuk diketahui, upaya penyelundupan 7 kg Narkoba sabu-sabu bernilai miliaran rupiah melalui Pelabuhan Marina Kuala Tungkal itu sebelumnya berhasil digagalkan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Barat dan Polairud Mabes Polri (Baharkam Polri).
“Keenam terdakwa ini ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat Polairud Mabes Polri (Baharkam Polri) pada hari Sabtu tanggal 14 juli 2018.
Mereka diduga sebagai pengedar narkoba jaringan Internasional. Narkoba yang akan mereka edarkan itu berasal dari Malaysia.
Reporter : Kenata
Editor :Ansory S
Polres Tanjabbarat Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Ribuan Petasan
Korban Keracunan Soto Bertambah Jadi 50 orang, Penyebab Tunggu Hasil Uji Lab
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre