Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Sampah plastik berdampak buruk bagi lingkungan karena sifat plastik yang memang susah diuraikan oleh tanah meskipun sudah tertimbun bertahun-tahun.
Untuk itu Pemerintah kota (Pemkot) Jambi berenca akan melarang penggunaan kantong plastik pada Januari 2019 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Jambi Dr Ardi mengatakan, pelaksanaan pelarangan penggunaan kantong plastik merupakan amanat dari dari Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah.
Selain itu, juga amanat dari kebijakan strategi daerah yang merupakan turunan kebijakan strategi nasional untuk pengurangan timbulan sampah di sumber sampai 30 persen hingga tahun 2025.
“Untuk menjalankan strategi tersebut maka pemerintah Kota Jambi membuat suatu kebijakan yang diawali dengan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pusat perbelanjaan dan toko modern, kebijakan ini akan dilaksanakan mulai 1 januari 2019,” katanya, Senin (24/12).
Dia mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait rencana tersebut. Sejumlah pihak telah dilibatkan dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana itu.
“Sosialisasi bersama stakeholder atau para pihak terkait seperti Alfamart, Indomaret, Hypermart, Lippomall, Jamtos, Mandala dan lain-lain yang pada prinsipnya para pihak mendukung rencana pemerintah daerah ini,” jelasnya.
Dia juga berharap agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan program ini agar meminimalkan terkait sampah kantong plastik.
“Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat juga mendukung pelaksanaan program ini agar timbulan sampah yang dihasilkan dari kantong plastik dapat diminimalkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, peraturan walikotanyo no. 54 tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Nantinya, seluruh pusat perbelanjaan dan tokoh modern di kota Jambi dilarang menggunakan kantong plastik dan menghimbau agar masyarakat membawa kantong belanja sendiri.
Hal ini dikarenakan, banyaknya dampak buruk dari penggunaan kantong plastik. Diantaranya tidak akan hilang, membunuh kehidupan laut dan dapat mengakibatkan banjir.
Kantong plastik membutuhkan waktu 1.000 tahun untuk terurai dan menjadi racun untuk tanah dan air, 46.000 plastik yang berada disetiap mil lautan menyebabkan lebih dari 100,000 Kura-kura laut dan Bintang laut lainnya mati setiap tahun.
Pembuangan sampah plastik sembarangan di sungai akan mengakibatkan pendangkalan sungai dan penyumbatan aliran sungai yang mengakibatkan banjir.
Reporter : Musriah
Editor : Ansori
Akhir Tahun 2018, Asuransi Astra Jambi Launching HappyOne.id
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu