Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemetaan kendaraan di Provinsi Jambi.
Pemetaan kendaraan ini untuk persiapan Rakor Samsat dan untuk mengetahui kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Agus mengatakan, dalam pemetaan tersebut, akan diketahui berapa jumlah kendaraan yang telah menunggak pajak selama 3 tahun terakhir per kabupaten dan kota. kemudian akan dipilih tiga kabupaten kota terbanyak yang menunggak PKB.
"Kemudian ada tiga kabupaten terbanyak itu akan dipilih lagi tiga kecamatan dengan tunggakan PKB terbanyak, lalu dipilih tiga desa dengan tunggakan PKB terbanyak," katanya.
Setelah dapatkan tiga desa atau kelurahan dengan tunggakan PKB terbanyak, pada 2019 nanti pihaknya bersama Ditlantas dan Jasa Raharja akan turun ke lapangan dan mendatangi pemilik kendaraan ke rumah mereka.
"Nanti juga akan diketahui berapa yang sudah lewat 5 tahunan tak bayar pajak. Karena isunya, kendaraan yang sudah mati pajak plus dua tahun menunggak, akan dihapus dari database," katanya.
Peraturan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah, namun belum dilaksanakan di Jambi.
Provinsi DKI Jakarta adalah satu-satunya provinsi yang baru akan melaksanakan kebijakan ini.
"Jadi nanti setelah datanya dihapus, maka pemilik kendaraan kalau mau masuk lagi sama kayak ngurus kendaraan baru. Membayar bea balik nama kendaraan pertama lagi," ujarnya.
Sementara itu untuk rencana pemutihan PKB di provinsi Jambi tahun 2019, Agus belum bisa memastikan. Sebab selama dua tahun belakangan ini, Pemprov Jambi sudah melaksanakan pemutihan PKB. Yaitu pada tahun 2017 dilaksanakan pemutihan denda administrasi pajak.
Sementara pada tahun 2018 ini dilaksanakan pemutihan PKB secara full.
Dia menyatakan kemungkinan memang ada pemutihan lagi tahun 2019. Namun hanya sebatas pemutihan bea balik nama kendaraan. Ini untuk menjaring kendaraan-kendaraan yang masih menggunakan plat luar agar berpindah ke plat BH Jambi. Untuk program ini Agus mengatakan baru mengajukan draf Peraturan Gubernur (Pergub).
"Bea balik nama untuk pindah ke BH, wajib pajak kan kena 1 persen. Itulah yang akan kita putihkan," tandasnya.
Reporter : E. Haryanto
Editor : Ansori
Pedagang Protes tak Dapat Lapak Relokasi Pedangang Pasar Talang Banjar
Perekrutan KPPS Bersifat Terbuka Tak Lagi Gunakan Rekomendasi Lurah
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu