Radarjambi, SAROLANGUN- Pelanggaran terhadap pemberhentian tujuh anggota DPRD Sarolangun yang pindah Parpol pada Pemilu 2019, akhirnya menemukan titik terang.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan gugatan 7 anggota DPRD Sarolangun, yakni H Muhammad Syaihu, Jannatul Pirdaus ST, Hapis, Aang Purnama SE MM, Azakil Azmi, Cik Marleni dan Mulyadi SE. Sidang putusan PTUN Jambi diketuai Fadholy Hernanto SH MH dan didampingi majelis hakim, A Taufiq Kurniawan SH MH dan Aslamia SH, pada Kamis (27/12), kemarin siang.
Kuasa hukum penggugat, Wajdi SH saat dikonfirmasi via ponsel padsa Kamis (27/12), sore mengatakan, adapun isi putusan PTUN, yakni menguatkan putusan sela PTUN digelar pada Rabu (24/10), mengabulkan seluruh gugatan penggugat, mewajibkan pencabutan SK Gubernur Jambi Nomor 958/KEP.GUB/SETDAPEM-OTDA-2.2/2018.
“Putusan majelis hakim juga mengembalikan posisi penggugat sebagai anggota DPRD Sarolangun,”jelasnya.
Lantas ditanya, apakah pasca sidang pihak tergugat juga menyatakan akan melakukan upaya hukum, yaitu banding ke PT TUN Medan, dikatakan Wajdi, dalam hal ini majelis hakim memberikan watu selama 14 hari untuk berpikir-pikir.
“Kita lihat saja dalam waktu empat belas hari kedepan, apakah tergugat akan melakukan upaya banding atau tidak, namun kita siap mengikuti proses banding, jikalau dilakukan oleh pihak tergugat ,”terangnya.
Terpisah, H Muhammad Syaihu saat dikonfirmasi via ponsel Kamis (27/12), sore mengakui belum menerima informasi tentang kebenaran hasil putusan PTUN Jambi.
“Saya akan koordinasi dengan kuasa hukum dulu untuk menanyakan hasil putusan PTUN Jambi,”tandasnya.
Penulis : C Rangkuti
Penyelundup 7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis 20 Tahun Penjara
Polres Tanjabbarat Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Ribuan Petasan
Korban Keracunan Soto Bertambah Jadi 50 orang, Penyebab Tunggu Hasil Uji Lab
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin