Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, baru-baru ini Provinsi Jambi menerima penghargaan dari pusat yakni dianggap baik.
Penggunaan bahasa di ruang publik diantaranya di spanduk, menunjukkan suatu tempat atau nama alamat jalan, dan lain sebagainnya.
Kepala Kantor Bahasa Jambi, Saiful Bahri mengatakan, penggunaan bahasa Indonesia di Jambi juga dinilai baik dalam surat menyurat atau penggunaan bahasa di luar ruangan atau ruang umum.
"Dalam surat menyurat atau di ruang umum, kalau di Jambi biasanya didahului bahasa Indonesia baru diikuti dibawahnya menggunakan bahasa asing," jelasnya.
Menurut Saiful Bahri, penilaian dilakukan sejak 3 tahun lalu, melalui pengambilan data kemudian dilanjutkan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda). "Yang melakukan penilaian adalah adan kantor bahasa di Jakarta," bebernya.
Kendati sudah baik, namun pihaknya hingga kini masih menemukan tantangan di tengah masyarakat yang kerap mencampur adukkan bahasa ke dalam satu kalimat.
Akibatnya, ketika dilihat atau didengar masyarakat, tidak apik dalam membacanya atau justru membingungkan masyarakat awam.
Seperti barber shop atau nama perumahan di Kota Jambi masih menggunakan residence yang dibahasakan Indonesia sama dengan perumahan.
"Ini terjadi, karena masyarakat kita masih latah dengan penggunaan bahasa asing," ungkapnya.
Sedangkan penggunaaan bahasa Indonesia di ruang pendidikan, sudah dinilai baik, terlebih sejumlah sekolah telah menjadi binaan kantor bahasa. "Sekolah masih terpengaruh menggunakan RSBI," pungkasnya.
Reporter : Hilman
Editor : Ansori
Angka Kemiskinan Tanjabbar 11,32 persen Ditarget 2021 menjadi 10,25 persen
Peringati HUT KORPRI, Pemkot Gelar Upacara dan Berikan Berbagai Apresiasi