Radarjambi.co.id - KERINCI - Pada 2019, berdasarkan surat Bupati Kerinci, Pemerintah Kabupaten Kerinci, telah menyampaikan Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci.
Hal ini diakui wakil ketua DPRD Kerinci, Murtias, didampingi Sekretaris dewan (Sekwan) kabupaten Kerinci, saat gelar jumpa Pers, beberapa waktu lalu, dikantor DPRD Kerinci.
"Untuk 2019 mendatang, ada Delapan Ranperda yang telah diajukan Pemkab Kerinci untuk dilakukan pembahasan bersama," ungkap Murtias.
Delapan Ranperda yang diajukan yakni, ranperda tentang penyelenggaraan tera/tera ulang, ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda tentang produk hukum Daerah. Serta Ranperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten Kerinci nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kerinci nomor 24 tahun 2011, tentang retribusi perizinan tertentu.
Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2018, Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Kerinci tahun 2019 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Kerinci tahun 2020.
“Terhadap delapan Ranperda yang telah disampaikan tersebut, selanjutkan akan dibahas oleh Bapemperda bersama tim asistensi pemerintah daerah. Untuk selanjutnya, akan ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah tahun 2019 melalui keputusan DPRD,” bebernya.
Pengakuan Murtias, pada 2018 ini, pihaknya telah membahas dan mengesahkan ada 15 produk hukum peraturan daerah (Perda).
15 peraturan perda tersebut sebutnya yakni, Perda tentang kawasan rokok, perda tentang pembangunan industri daerah, perda tentang kepariwisataan Kabupaten Kerinci, perda tentang perubahan atas perturan daerah Kabupaten Kerinci nomor 5 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah 2014-2019.
Selain itu ada perda tentang APBD-P TA 2018, perda tentang APBD TA 2019, Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2017.
Lanjut dia, selain itu, ada juga perda tentang penataan desa, perda tentang pedoman tata cara pelaksanaan kerjasama desa di bidang pemerintahan desa, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Kerinci nomor 12 tahun 2015 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, Perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kerinci nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Ada juga perda perubahan Kedua atas peraturan daerah kabupaten Kerinci nomor 22 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda tentang pelestarian cagar budaya Kabupaten Kerinci dan perda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
“Selain itu ada kebijakan DPRD satu buah dan keputusan DPRD 21 buah", tandas Murtias.
Reporter : Soni
Editor : Ansori
Ratusan Pengunjung Mendaki Gunung Kerinci Rayakan Tahun Baru
Ekonomi Kerinci, Tumbuh Diatas Ekonomi Provinsi dan Nasional
Penggunaan Bahasa Indonesia Yang Baik Terus Disosialisasikan
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre