Radarjambi.co.id,SAROLANGUN-Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif Pemilu kembali digelar Bawaslu Sarolangun Kamis (27/12) dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari pelapor.
Menariknya, dua saksi yang disiapkan pelapor, Syahrial Gunawan tiba-tiba menjauh dari persidangan. Padahal, dua saksi tersebut sempat hadir di Bawaslu dan sudah mengisi buku tamu. Namun, pada saat pemanggilan saksi oleh majelis hakim, rupanya dua saksi tersebut menghilang. Jalannya persidangan tiga kali dilakukan skors, sebab majelis hakim minta pelapor Syahrial Gunawan melengkapi bukti, dan skors sidang selanjutnya dilakukan karena menunggu kehadiran dua saksi dari pelapor.
"Saksi AH Marzuki sedang mengikuti paripurna DPRD, sedangkan Tarmizi belum bisa dihubungi, kami minta sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor ditunda Jum'at 28 Desember 2018,"sebut Syahrial Gunawan di persidangan.
Terpisah, kuasa hukum terlapor, Samaratul Fuad menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Menurutnya, dua nama saksi sudah terlampir di dalam laporan pelapor, artinya kesaksian dua saksi tersebut sudah disiapkan dari awal, tapi anehnya tak bisa hadir di persidangan, padahal sudah mengisikan absen, bahkan persidangan dua kali diskors karena menunggu saksi pelapor.
"Kami minta hakim majelis bersikap adil dalam menyingkapi persoalan ketidakhadiran saksi pelapor, sebab sudah diberikan kesempatan oleh hakim majelis kepada pelapor, dan persidangan dua kali dilakukan skors,"jelasnya.
Ketua hakim majelis Bawaslu, Mudrika menyimpulkan dengan memberikan satu kali kesempatan kepada pelapor untuk menyiapkan saksi di persidangan, sebaliknya jika saksi juga tidak bisa hadir, maka dianggap tidak ada kesaksian dari pelapor.
"Sidang dilanjutkan Jum'at 28 Desember 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, pembuktian terlapor dan mendengarkan keterangan saksi terlapor,"terang Mudrika.
Perlu diketahui, pada sidang Bawaslu Kamis (2712) dipimpin oleh Mudrika didampingi Edi Martono dan Johan Iswadi, diawal persidangan pihak dari pelapor menyampaikan 36 item bukti ke hakim majelis, pihak pelapor sempat melengkapi bukti, sehingga persidangan saat itu diskors oleh hakim majelis sekitar 45 menit.
Reporter : C Rangkuti
Editor : Ansori
Ratusan Pengunjung Mendaki Gunung Kerinci Rayakan Tahun Baru
Ekonomi Kerinci, Tumbuh Diatas Ekonomi Provinsi dan Nasional
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre