Radarjambi.co.id-JAMBI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 13 orang tersangka baru dalam kasus ini.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardho. Dikatakan Agus, tersangka baru yang ditetapkan terdiri dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, pimpinan fraksi, ketua komisi, serta anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Tersangka yang ditetapkan terdiri dari tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni CB selaku ketua, ARS sebagai wakil ketua, dan CZ sebagai wakil ketua,” kata Agus dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (28/12).
“Kemudian lima pimpinan farksi, yakni SNZ dari Golkar, C dari Restorasi Nurasi, TH dari PKB, PN dari PPP, dan M dari Gerindra,” ujar Agus.
“Kemudian ZA selaku ketua Komisi III, dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, yakni E, G, dan EH,” sebut Agus.
Redaksi
R
Penyelundup 7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis 20 Tahun Penjara
Polres Tanjabbarat Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Ribuan Petasan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin