Syahrial Gunawan Singgung Soal M Syaihu Mengesahkan APBD 2019

Sabtu, 29 Desember 2018 - 15:55:56


Saksi pelapor, AH Marzuki ketika diambil sumpah sebelum memberikan kesaksiannya di sidang Bawaslu Jum'at 28 Desember 2018
Saksi pelapor, AH Marzuki ketika diambil sumpah sebelum memberikan kesaksiannya di sidang Bawaslu Jum'at 28 Desember 2018 /

Radarjambi.co.id, SAROLANGUN-Lanjutan sidang pelanggaran administratif Pemilu yang ditangani Bawaslu Sarolangun makin alot, pada Jum'at (28/12) pukul 8.45.WIB sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Syahrial Gunawan sebagai pelapor, adapun saksi yang dihadirkan hanya satu orang, yakni Sekretaris DPC PDI Perjuangan, AH Marzuki. 

Persidangan dipimpin ketua majelis Mudrika, didampingi anggota majelis Edi Martono dan Johan Iswadi 

Kesaksian AH Marzuki mengatakan, jika ia mengetahui pihak terlapor mengikuti Pilcaleg 2019 dengan Parpol berbeda, selain itu terlapor sudah mengunduran diri saat penetapan DCT oleh KPU.

"Pengetahuan saya, pada saat penetapan DCS, maka wajib menyerahkan surat pengunduran diri. Sedangkan pada penetapan DCT harus menyerahkan surat pemberhentian,"katanya.

Selain itu, dijelaskan AH Marzuki, pihak terlapor ikut dalam pembahasan APBD 2019 dan paripurna APBD 2019. 

"Setahu saya, terkait dengan soal absensi di DPRD itu tidak ada, yang ada itu adalah absensi bila dilaksanakan paripurna,"sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pembuktian dari terlapor sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan. Pihak pelapor Syahrial Gunawan menyimpulkan bahwa, ia  berharap Bawaslu Sarolangun bisa mengambil keputusan yang bijak. 

"Saat ini dengan nyata M Syaihu sudah mengesahkan APBD," kata Syahrial Gunawan

Menurutnya, dua sisi yang perlu diperhatikan, jika terlapor tidak di coret dari DCT. Berarti legalitas ia di DPR dipertanyakan, sedangkan M Syaihu sudah mengesahkan APBD 2019 sebanyak Rp 1,4 T.  Ini ditakutkan akan menimbulkan persoalan dikemudian hari

"Mundur, atau terlapor tetap jadi anggota tapi tidak usah nyalon, kalau dia nyalon mundur dari anggota DPR,"tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Samaratul Fuad aktifnya terlapor sebagai anggota DPRD berdasarkan putusan PTUN Jambi, dengan pertimbangan kebutuhan daerah, kebutuhan masyarakat dan bahwa DPRD adalah pemerintahan daerah yang memiliki fungsi kewenangan, pengawasan, pembahasan, kebijakan daerah dan penyampaian aspirasi masyarakat, terutama membahas APBD,"katanya

"Dari putusan PTUN Jambi itu menunjukan untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Makanya, di dalam bukti yang kami sampaikan ini tidak perlu dipermasalahkan. Sebab hakim sudah mentapkan azas manfaat hukum," katanya

Ditambahkan Samaratul Fuad, dari tujuh bukti yang ia laporkan itu, ada tiga bukti terkait identitas pelapor yang mengatakan bahwa pelapor Syahrial Gunawan adalah ketua DPC PDIP Sarolangun.

Dijelaskannya, padahal secara subtansi DPC PDIP sudah tidak ada lagi karena putusan pengadilan yang sudah ingkrah itu menyatakan M Syaihu sebagai ketua dan sekarang syaihu sudah keluar dari PDIP

"Syahrial Gunawan melapor sebagai ketua DPC PDIP  dan dari bukti yang disampaikan kemarin dengan SK sebagai Ketua DPC itu masih diragukan karena tanda tangan ketua umum DPP PDIP, Megawati itu bukan tanda tangan asli, melainkan tanda tangan scan,"terangnya.

Dalam penyampaian kesimpulan, Samaratul Fuad minta waktu sampai tanggal 3 Januari 2019 secara tertulis, dan bukan tanpa alasan, tetapi karena bukti perlapor cukup banyak dan harus dipelajari, ada kurang lebih 36 item. Dan katanya, bukti bukti yang diperoleh terlapor dianggap sebagian besar ilegal.

"Bukti Ilegal justru ada di bukti yang disampaikan pelapor, ada lampiran surat KPU yang menyatakan tidak bisa memberikan bukti itu, tapi tiba-tiba ada, ini kan bertentangan," katanya

Surat resmi KPU mengatakan tidak bisa memberikan karena itu dokumen pribadi yang harus dengan persetujuan yang bersangkutan. 

"M Syaihu dan lain lainnya, tidak pernah memberikan persetujuan berkas itu, Makanya bukti yang diajukan oleh pelapor ilegal,"tandasnya.

 

Penulis : C Rangkuti