Bawa Sabu, Anak Kades Pematang Sapat Ditangkap Polisi

Rabu, 02 Januari 2019 - 20:29:43


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - MUARO TEBO - Penangkapan dua orang siswa bandar shabu pada Minggu (31/12) kemarin ternyata salah satunya adalah Kepala Desa Pematang Sapat Kec Rimbo Bujang.

Achmad Shulhi Rizqon (23) mahasiswa warga Wajah Deli Rt 05/011 Kel Pematang Sapat yang ditangkap Anggota Satnarkoba Tebo tidak lain dari Ridwan Kades Pematang Sapat.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Narkoba Tres Polres saat disambangi diruangannya Rabu (2/1/2019).

“Benar salah satu atas nama Achmad Shulhi adalah anak Kades Pematang Sapat,” ucap Kanit Narkoba Budi.

Pesan dari orang tua yang disetujui sudah disetujui untuk dimintai keterangan. Selanjutnya pihaknya masih mendalami dengan pengembalian bukti dan pemilihan terkait penangkapan kemarin.

Sementara itu, Kades Pematang Sapat Rimbo Bujang, Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, sedang berada di tengah jalan. Tak banyak yang disampaikan Ridwan saat ini. Dirinya menerima jika yang ditangkap kemarin adalah yang sedang berstatus ini mahasiswa disalah satu perguruan tinggi.

“Iya benat dia anak saya, ini saya lagi diruang Narkoba bersama Kasat,” sebutnya.

Diakui Ridwan jika dulu baru menggunakan barang haram tersebut.

Ini membantah dia jika selama ini faktor pergaulan sehingga pemicu masuk ke dalam Kepolisian.

Satnarkoba Polres Tebo Minggu berhasil mendapatkan dua mahasiswa yang diketahu sebagai pengguna dan bandar shabu.

Diketahui calon mahasiswa bernama Arif Pambudi 23 tahun, warga SKB Jalan. Haji Usman Suit Rt.

12 Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III Muara Bungo dan Achmad Shulhi Rizqon 23 tahun, Mahasiswa, warga Wajah deli Rt.05 / 011 Kelurahan Pematang Sapat Kecamatan Rimbo Bujang Tebo langsung digelandang petugas untuk.mempertanggung jawabkan tindakannya.

Dapat ditangkap di Unit 15 Jl. Semarang Rt.04 Desa Giriwinangun Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan Barang bukti, satu paket shabu seberat 2,21 gram, satu buah plastik asoy hitam, satu unit Hp Xiomi warna putih, satu unit Spm merk Supra X 125 tanpa Nopol dengan Nosin dengan nomor rangka / mesin JB51E1623954, MH1JB511X6K621496.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkoba yang membawa narkotika dibawa shabu dari Arah Kabipaten Bungo menuju Desa Rambahan Kecamatan Tebo Ulu, Tebo.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan pengintaian ditemukan terlapor atas nama Arif Pambudi dan Achmad Shulhi Rizqon yang sedang mengendarai sepeda motor.

Mengetahui buruannya akan melintas akhirnya dengan sigap melakukan penangkapan di TKP.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket menyetujui shabu yang disimpan di dalam plastik asoy hitam milik terlapor di atas nama Arif Pambudi dan Achmad Shulhi Rizqon yang disaksikan para peneliti yang ditemui oleh terlapor.

Tersedia terlapor dan barang masukan diamankan di Polres Tebo, guna memeriksa lebih lanjut, “ ungkap Kasat Resnarkoba Tres Polres, Iptu Rendie Rienaldy.

 

 

Reporter : Iwan

Editor      : Ansori