Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Penyandang gangguan jiwa memiliki hak pilih di Pemilu masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, meski begitu KPU Sarolangun telah mendata dan menetapkan jumlah pemilih dengan gangguan mental ini dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).
Dari hasil penelusuran KPU Sarolangun, pemilih disabilitas terdata sebanyak 196 jiwa. Dengan rincian tuna daksa 53 orang, tuna netra 37 orang, tuna rungu atau wicara 44 orang, tuna grahita (Gangguan Mental) 27 orang dan disabilitas lainnya 35 orang.
“Mereka tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Sarolangun, kecuali yang tuna grahita hanya tersebar di 8 kecamatan,” kata Ketua KPU Sarolangun, M Fahri.
Dari 196 jiwa tersebut, sebagian terdata di DPT Pilkada sebelumnya,” katanya lagi.
Menurut Fahri, bahwa pemilih disabilitas tuna grahita tidak perlu memiliki surat keterangan dari dokter jiwa, yang diperlukan surat dari dokter kejiwaan yakni bila pasien yang baru keluar dari rumah sakit jiwa, karena layak atau tidaknya mereka memilih.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Syahrial Gunawan Singgung Soal M Syaihu Mengesahkan APBD 2019
Sidang Ketua DPC PDIP Versus Ketua DPRD Berlanjut ke Agenda Pemeriksaan Berkas
Tiga Anggota DPRD Sarolangun Pindah Parpol Dilaporkan ke Bawaslu
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT