Samaratul Fuad : Jika Mengeluarkan M Syaihu dari DCT KPU, Tak Berlandaskan Hukum

Kamis, 03 Januari 2019 - 21:35:26


Sekwan, SY Arief Arizal dan komisioner KPU, Ali Wardana di sumpah, pra memberikan keterangan di persidangan Bawaslu
Sekwan, SY Arief Arizal dan komisioner KPU, Ali Wardana di sumpah, pra memberikan keterangan di persidangan Bawaslu /

Radarjambi,SAROLANGUN-Sidang lanjutan penanganan pelanggaran administratif Pemilu memunculkan ketegangan antara Ketua DPC PDI Perjuangan, Syahrial Gunawan dengan Samaratul Fuad sebagai kuasa hukum terlapor H M Syaihu dan Hapis, Kamis (3/1), dimulai pukul 10.15 WIB. 

Sidang dipimpin oleh Mudrika didampingi Edi Martono dan Johan Iswadi yang mengagendakan mendengarkan keterangan pihak terkait, dalam hal ini majelis hakim Bawaslu Sarolangun menghadirkan, Komisoner KPU Sarolangun, Ali Wardana dan Sekretaris DPRD Sarolangun, SY Arief Arizal.

Keterangan Ali Wardana di depan majelis hakim Bawaslu Sarolangun menjelaskan proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara Pemilu tahun 2019 dan peraturan KPU Nomor Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD.

“Terlapor sudah memenuhi syarat dalam pencalonan anggota DPRD Sarolangun 2019, sehingga masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019,”sebutnya.

Sementara itu, SY Arif Arizal menerangkan, jika ia tidak mendapatkan informasi pasti terkait dengan undangan sidang yang diterima, sehingga tidak membawa bukti otentik.

“Apa yang disampaikan komisioner KPU di persidangan itu adalah benar termasuk bukti pendukung KPU,”sebutnya.

Menurut SY Arief Arizal, ketiga terlapor masih aktif sebagai anggota DPRD Sarolangun. Sebelumnya, terlapor mendapat SK pemberhentian dari Gubernur Jambi, saat itu terlapor berhenti, namun dengan adanya putusan sela PTUN Jambi, maka terlapor aktif kembali sebagai anggota DPRD Sarolangun.

“Salah satu isi putusan sela PTUN Jambi adalah menangguhkan SK pemberhentian Gubernur Jambi dan mengaktifkan kembali terlapor sebagai anggota DPRD Sarolangun,”ucapnya.

Diakui Sekwan DPRD Sarolangun, jika sepengetahuannya, pelapor tidak ada melayangkan surat permohanan PAW ke DPRD Sarolangun. 

“Pelapor memang pernah mengajukan surat pemberhentian ke DPRD Sarolangun setelah penetapan DCT atau setelah keluarnya SK pemberhentian Gubernur Jambi, tapi saya sebagai Sekwan hanya menerima surat dan melanjutkan ke unsur pimpinan DPRD,”jelasnya.

Selain itu, kata SY Arief Arizal, DPRD Sarolangun memiliki Tatib, ini juga mengatur soal pemberhentian sebagai anggota DPRD.

“Seingat saya proses PAW, pengajuan dari Parpol ke sekretariat DPRD, lalu dinaikkan ke pimpinan DPRD, setelah itu dikembalikan ke Parpol untuk diklarifikasi kemudian diajukan ke KPU, selanjutnya diteruskan ke dewan dan dinaikkan ke gubernur melalui bupati,”terangnya.

Kuasa hukum terlapor, Samaratul Fuad pasca persidangan menilai keterangan dari pihak terkait dan bukti yang diajukan ke majelis hakim menguatkan pihaknya sebagai terlapor. Misalkan, keterangan dari Ali Wardana yang menerangkan soal proses pendaftaran calon anggota DPRD Sarolangun hingga ditetapkannya terlapor H M Syaihu dan Hapis sebagai DCT. Begitu juga dengan keterangan Sekwan menjelaskan soal Tatib dan proses PAW anggota DPRD. 

“Pencalonan H M Syaihu dan Hapis sebagai anggota DPRD sudah mengikuti mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku, tapi tidaklah tepat bila urusan DPRD dipadukan dengan persoalan DCT KPU,"katanya.

Ditegaskan Samaratul Fuad, terkait soal gugatan dan kesimpulan yang disampaikan pelapor, yakni mendiskualifikasi pencalegan terlapor dinilai tidak dilandaskan oleh aturan hukum yang mengatur tentang Caleg incumbent pindah Parpol dan sudah mengundurkan diri, tapi masih aktif sebagai anggota DPRD, baik dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018, Undang-Undang  Nomor 17 tahun 2014 tentang Susduk DPRD dan  PP Nomor 12 tahun 2018.

“Saya heran dalam perkara ini, karena yang dituntut pelapor adalah minta terlapor didiskualifikasi dari DCT, tapi yang dibahas pelapor di persidangan soal pemberhentian dan aktifnya terlapor di DPRD, soal pemberhentian dan aktifnya terlapor di DPRD sudah dilandaskan dengan aturan secara jelas, salah satunya cacatnya SK pemberhentian Gubernur yang dikuatkan dengan putusan PTUN Jambi, kemudian tidak bisa serta merta bertindak agar terlapor dikeluarkan dari DCT yang sudah ditetapkan KPU, sebab proses pendaftaran calon anggota DPRD oleh terlapor sudah mengikuti prosedur pencalonan secara aturan hukum, ”cetusnya.

Pelapor Syahrial mengatakan perkara ini simple, karena terlapor sudah melayangkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD dalam proses pencalonan sebagai anggota DPRD Sarolangun, tapi faktanya terlapor masih aktif sebagai anggota DPRD.

“Kalau masih aktif sebagai anggota DPRD, otomatis tidak syah sebagai calon anggota DPRD 2019, sebaliknya kalau masuk dalam calon anggota DPRD 2019, maka harus mundur dari DPRD Sarolangun. Apalagi terlapor sudah mengesahkan APBD 2019 Rp 1,4 Trilyun, ini bakal bisa menimbulkan masalah bagi daerah,”pungkasnya. 

 

Penulis : C Rangkuti