Bawaslu Terus Selidik Pelanggaran Rahmad Derita

Kamis, 03 Januari 2019 - 21:38:40


Bawaslu Provinsi Jambi
Bawaslu Provinsi Jambi /

Radarjambi.co.id - KOTA JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi akan langsung turun ke dua daerah yakni Batanghari dan Sungaipenuh untuk melakukan penyelidikan kasus Rahmat Derita.

Hal ini dilakukan Bawaslu untuk melengkapi saksi terhadap dugaan pelanggaran kampanye oleh calon anggota legislatif Republik Indonesia dari partai PPP tersebut.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, proses dugaan pelanggaran kampanye terhadap Rahmat Derita sedang berlangsung.

Lebih jauh dikatakan Wein, pihaknya sudah mengumpulkan bukti berupa foto dan kalender yang dibagikan di sekolah. Setelah itu, pihaknya juga akan mengumpulkan saksi terkait persoalan ini.

"Minggu depan akan turun ke lapangan karena saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Diketahui, Bawaslu Provinsi Jambi mendapatkan temuan terhadap dugaan pelanggaran kampanye di SMKN 4 Sungai Penuh dan SMK N 5 Batanghari yang diduga dilakukan caleg DPR-RI dari PPP atas nama Rahmat Derita.

Sementara itu, pengamat politik Jambi Farisi mengatakan, bahwa semuanya sudah diatur oleh regulasi. Terkait dengan kampanye, siapa yang boleh kampanye, hingga ke metode kampanye juga sudah diatur secara jelas.

Kemudian, posisi ASN juga sudah jelas aturanya, bahwa ASN itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis apapun itu tidak boleh.

“Bawaslu itu ada temuan dan laporan, ya kalau tidak ada laporan tapi ada temuan harusnya segera direspon dengan cepat. Jangan dibiarkan banyak dulu, sekali ada pokonya langsung diingatkan. Kalau ada masuk laporan atau temuan Bawaslu sikat saja. Yang penting adalah panggil dulu, kasih shock terapi jangan dibiarkan nanti yang lain ikut-ikutan, jangan takut,” tutup Farisi.

 

 

Reporter : C. Rangkuti

Editor     : Ansori