Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Satuan Reskrim Narkoba Polres Batanghari, kembali amankan dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka ditangkap di tempat dan hari berbeda.
Dua tersangka diamankan adalah, Andri Fernando alias Aan bin Asril (24) warga Desa Kampung Baru, Tembesi dan Hadi Supeno alias Peno bin Suparno (43) warga Desa Benteng Rendah, Mersam.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka Andri Fernando, berupa satu paket kecil narkotika jenis babu, satu buah kunci mobil, satu unit R-4 Suzuki APV abu-abu Metalik Nopol BH 1446 AV.
Selain itu, satu unit STNK Atas Nama PT. (Persero ) Angkasa Pura II , satu Unit Handphone Evercoss , satu unit Nokia X2, satu buah SIM Card Telkomsel, tiga Buah Pipet dan satu buah phyrex.
Sementara, dari tangan tersangka Hadi Supeno alias Peno bin Suparno, petugas berhasil menyita satu Paket kecil narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor honda supra 125 Warna Merah.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Subhan, menerangkan tersangka Andri Fernando ditangkap sekitar pukul 22.30 Wib tanggal 4 Januari 2019 di Pasar PU Kampung Baru Tembesi.
"Sedangkan tersangka Hadi Supeno ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu 2 Januari 2019 di Desa Benteng Rendah, Mersam," ungkap dalam konfrensi pers Rabu, (9/1).
Dikatakanya, untuk sementara dua tersangka ini merupakan pengguna, karena telah memiliki barang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 Tahun penjara.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
27 Kubik Kayu Rimba Campuran Diamankan Tanpa Dilengkapi Dokumen
Polisi Dalami Kasus Pelecehan Seksual Anak Kandung, Lakukan Tes DNA
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre