Radarjambi.co.id - SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muarojambi membuat aturan baru untuk pakaian dinas ASN. Itu disampaikan Sekretaris Daerah Muarojambi, M Fadhil Arief.
Dia mengatakan bahwa oada 2019 akan ada aturan mengenai baju dinas selama waktu kerja.
Akan ada aturan pemakaian baju Teluk Belango dalam satu hari selama hari kerja, yang tertuang dalam peraturan bupati.
"Peraturan bupati tentang pakaian kerja sudah final, bahwa dalam satu minggu akan ada satu hari kita memakai baju Teluk Belango. Dan itu sifatnya wajib dipatuhi seluruh ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muarojambi,"ujarnya
Sekda mengatakan terkait anggaran untuk pakaian Teluk Belango tersebut sudah disiapkan di SKPD masing-masing. Diungkapkan dia, anggaran tersebut hanya untuk bajunya saja tidak termasuk kainnya.
"Sebentar lagi anggaran sudah ada di SKPD masing-masing. Kainnya tidak dianggarkan, hanya bajunya saja. Kainnya nyusul di tahun berikutnya," sebutnya.
Pelaksanaan dari aturan ini, kata Sekda, menunggu finalisasi dari peraturan bupati mengenai tambahan penghasilan.
Aturan tersebut berkaitan dengan memaksimalkan penghasilan untuk menjadi lebih adil lagi
"Hal ini menunggu finalisasi perbub terhadap tambahan penghasilan yang kita usahakan untuk menjadi lebih adil lagi," katanya.
Reporter : Ansori
Dianggap Mengundurkan Jika Tidak Registrasi Hingga 17 Januari
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin