Pangkalan Gas 3 Kg Terancam Dicabut Izin

Rabu, 09 Januari 2019 - 20:51:48


Ilustrasi
Ilustrasi /

Radarjambi.co.id - MUARA SABAK - Pangkalan LPG Bersubsidi Terancam Akan Dicabut izinnya.

Satu pangkalan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Kecamatan Muara Sabak Barat Tanjung Jabung Timur, terancam dicabut hak distribusinya oleh Pertamina.

Pangakalan itu adalah Pangkalan Suharyadi yang beralamat di RT 04 Kelurahan Parit Culum Satu, Kelurahan Muara Sabak Barat.

Hal itu disebabkan, pangkalan itu tertangkap oleh Jajaran Polres Tanjabtim melakukan pelanggaran dengan menjual Gas LPG bersubsidi di luar wilayahnya, pada jumat 28/12/2018 lalu.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan atas kasus itu, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pangkalan dan tidak menemukan adanya pelanggaran Pidana di dalamnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Indar Wahyu, saat di konfirmasi rabu (9/1/2019) menyampaikan bahwa penanganan perkara pangkalan gas nakal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk ditindak lanjuti.

Dijelaskan Kasat, pendistribusi gas bersubsidi ini telah diatur diberdasarkan Permen nomor 104 tahun 2007 dan Permen nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian gas 3 Kg.

Mengacu pada permen tersebut sanksinya sudah jelas, pangkalan gas yang nakal dapat diberikan sanksi pencabutan izin.

"Untuk perkara tersebut, kita sudah menyurati Disperindag, untuk melakukan pencabutan izin pangkalan,'' sebutnya.

Terpisah kepala dinas Disperindag Hero Suratman melalui Kabid perdagangan Muhammad Awaluddin saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, bahwa pihaknya sudah minta agar PTM memberikan sanksi tegas bagi pangkalan bersubsidi yang bandel atau menyalah gunakan peraturan yang ada.

"Jika perlu izin usahanya dicabut,'' tegasnya.

 

 

Reporter : Gunawan

Editor     : Ansori