Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun pada 20 September 2018 yang lalu sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD kabupaten Sarolangun berjumlah 351.
Namun DCT yang ditetapkan tersebut berubah menjadi 350, lantaran adanya satu orang Calon Legislatif (Caleg) meninggal.
Caleg partai Demokrat yang meningal tersebut bernama Sri Murdiana Yunanti yang berasal Daerah Pemilihan (Dapil) Sarolangun II, yakni di kecamatan Air Hitam.
Devisi Tekhnis Komisoner KPU Sarolangun, Rupi Udin membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, dengan adanya Caleg Demokrat asal Dapil Sarolangun II yang meningal dunia, sehingga namanya di kertas surat suara di kosongkan, tapi nomor urut yang bersangkutan tetap ada, dengan catatan surat suara belum dicetak KPU RI.
“Tidaklah mungkin nomor urut yang bersangkutan dihapus karena akan berpenaruh terhadap nomor urut yang dibawahnya,”jelas Rupi Udin seusai menghadiri hearing dengan anggota DPRD Sarolangun.
Selain itu, Rupi Udin mengakui adanya kabar soal adanya Caleg yang lulus CPNS 2019, tapi informasi tersebut belum valid, dalam hal ini KPU membutuhkan data yang akurat untuk mengambil kesimpulan.
“Sampai saat ini kami masih mendata jika ada Caleg yang lulus CPNS dan melakukan kordinasi dengan KPU Provinsi Jambi,”sebutnya.
Ditanya, apakah ada sangsi, jikalau ada Caleg yang mengundurkan diri dari DCT, dikatakan Rupi Udin, untuk saat ini KPU belum bisa mengambil kesimpulan terkait sangsi tersebut, tapi secara pasti akan minta petunjuk KPU Provinsi Jambi.
“Dalam pengambilan kebijakan ataupun yang berbentuk sangsi, KPU tetap mengacu pada aturan mengatur tentang Pemilu, ” pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
KPU Kerinci Sewa Gudang Untuk Penyimpanan Logostik Pemilu dan Lokasi Sortir Surat Suara
Bawaslu Proses Cepat Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Caleg
Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Pemkot Gelar Forum Satu Data Kota Jambi